Home / Jawa Timur / Pemkab Sidoarjo Bersama TNI-Polri Kobarkan Perang Terbuka Lawan Miras Ilegal

Pemkab Sidoarjo Bersama TNI-Polri Kobarkan Perang Terbuka Lawan Miras Ilegal

SIDOARJO | Gempurnews – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui razia serentak di 18 kecamatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi. Operasi gabungan bersama Forkopimda ini menyita total 1.696 botol miras, termasuk penggerebekan gudang besar berkedok toko vape di kawasan Graha Kota yang menyimpan 851 botol.

Sidoarjo Kobarkan Perang Terbuka Lawan Miras Ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan keseriusan penuh dalam membersihkan wilayahnya dari pengaruh buruk penyakit masyarakat. Langkah nyata ini dibuktikan lewat operasi skala masif yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI-Polri, Satpol PP, hingga para camat yang turun langsung menyisir berbagai wilayah. Komitmen ini digaungkan guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman moral dan kriminalitas akibat minuman beralkohol.

Bongkar Modus Licik: Gudang Miras Berkedok Toko Vape
Dalam operasi serentak yang digelar pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, petugas mendapati berbagai modus operandi baru yang digunakan oleh para pengedar untuk mengelabui aparat. Salah satu temuan paling mencolok terjadi di kawasan Graha Kota.

Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti toko penjualan rokok elektrik atau toko vape biasa.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam ke bagian belakang ruangan, petugas menemukan tumpukan kardus berisi ratusan botol minuman beralkohol.
Sebanyak 851 botol miras berhasil diamankan dari lokasi berkedok terselubung tersebut.

Selain temuan di Graha Kota, operasi serentak di berbagai sudut wilayah Sidoarjo juga mengamankan tambahan 845 botol miras dari berbagai kecamatan lain, sehingga total barang bukti yang disita dalam satu malam mencapai 1.696 botol.

Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Langgar Izin
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memanipulasi izin legalitas demi keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, ditemukan sejumlah tempat usaha di ruko-rukoโ€”seperti kawasan Perumahan KNVโ€”yang memegang izin resmi sebagai gudang distributor dari lembaga berwenang.

Namun, izin distributor tersebut disalahgunakan untuk menjual minuman beralkohol secara eceran langsung kepada masyarakat. Bahkan, sebagian pelaku nekat memasarkan produknya secara eceran melalui aplikasi daring (online).

Petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan operasional pada titik-titik penjualan yang melanggar aturan.
Bupati Sidoarjo memperingatkan agar para pengusaha tidak coba-coba mengelabui petugas dengan dalih izin distributor padahal melayani pembeli eceran.

Sinergi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat
Langkah masif Pemkab Sidoarjo ini mendapat sambutan hangat serta apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan ulama setempat. Dalam pertemuan bersama pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, ditekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membentengi remaja dari bahaya pergaulan bebas dan peredaran miras yang memicu kenaikan kasus sosial.

Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum di tingkat kabupaten, melainkan diperketat hingga level kecamatan dan desa dengan mengoptimalkan peran aktif para camat. Pemkab Sidoarjo juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang mendapati aktivitas penyimpanan atau perdagangan miras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka untuk segera melapor agar langsung ditindaklanjuti. Operasi penertiban berkala dipastikan akan terus berlanjut demi menjaga Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan bersih dari penyakit masyarakat. (Yl)


Berita Terbaru


Kategori Berita