Home Daerah Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik Bagian Penting Dalam Ketahanan Nasional

Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik Bagian Penting Dalam Ketahanan Nasional

0

 

Barito Utara.Gempurnews-Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Barito Utara, telah mengadakan kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi publik dan tandatangan elektronik (Digital Singatur). sosialisasi  diselenggarakan di Balai Antang Muara Teweh,jumaat 26 juli 2019.

Acara sosialisasi pengelolaan informasi publik,berlangsung sehari dihadiri Kadiskominfo dan Persandian Provinsi Kalteng,Ir.Herson B.Aden,M.Si.Puspen Kemendagri yang mewakili Kabid fasilitasi pengaduan dan pelayanan informasi dan unsur muspida Barito Utata.

Kadis kominfosandi M.Iman Topik saat menyampaikan laporannya mengatakan,yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrokik (ITE).Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU,nomor 14 tahun 2008.Dan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistim transaksi elektronik.

Lanjut Kadis Kominfo,tujuan diselenggaranya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang tugas,fungsi dan wewenang PPIP dalam melakukan pengelolaan layanan informasi publik,”kata Topik.

Saat acara berlansung Kadis Komunikasi informasi dan Persandian Provinsi Kalteng.Herson B.Aden membacakan sambutannya,mengatakan seperti kita ketahui bersama bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang,dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan sosial.

Lebih lanjut,Herson mengatakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan membentuk dan menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dokumentasi kehumasan,”kata Herson.

Dalam sambutannya Bupati Barito Utara H.Nadalsyah,saat membacakan sambutan. Dijelaskan informasi merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta bagian ketahanan Nasional.UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan pupblik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.Dalam era transpransi saat ini,kehadiran PPIP menjadi strategis dan mutlak.cepat, tepat waktu,biaya ringan serta dengan cara yang sangat mudah,”tutup H.Nadalsyah. (SS).

WhatsApp us

Exit mobile version