Home Jawa Timur Pemkab Lumajang Berantas Rentenir Berkedok Koperasi

Pemkab Lumajang Berantas Rentenir Berkedok Koperasi

0

LUMAJANG Gempurnews.com — Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati berbagi tugas mendatangi kantor koperasi untuk sidak koperasi yang tak berijin pada Senin (20/4/20) kemarin.

Dalam sidaknya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendapati Koperasi Simpan Pinjam di Jalan Imam Bonjol, Klojen tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 6 tahun.

Pada kesempatan itu, Thoriq menawarkan dua pilihan. “Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul atau langsung ditutup,” tegas Cak Thoriq.

Menurut dia, apabila tiga tahun berturut-turut koperasi tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten/kota, akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat bersama pemerintah meemberantas rentenir, bank titil, bank harian dan bank mingguan.

“Saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk melakukan penertiban kepada rentenir yang keliling ke desa yang melakukan pengelolaan peminjaman uang yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Ditempat lain, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati yang kerap disapa Bunda Indah juga menemukan kantor koperasi KSU AG Rahayu yang tidak memiliki ijin di Perumahan Surya Asri Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.

“Hari ini saya tutup, tidak boleh beroperasi. Kalau tetap beroperasi saya laporkan pihak berwajib. Karena ini bukan koperasi, ini rentenir dan tidak berizin,” tegas Bunda Indah

Selain itu dirinya juga mengingatkan kepada oknum yang ada di Dinas Koperasi agar tidak melindungi koperasi liar. “Jangan sampai ada oknum di Dinas Koperasi yang melindungi koperasi liar, saya kejar itu,” tegasnya

Ini meresahkan masyarakat, tuturnya. Masyarakat tidak usah pinjam ke rentenir, masih kata dia. “Para pedagang kecil dan Usaha Mikro, silahkan pinjam modal usaha pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (red/bm)

WhatsApp us

Exit mobile version