KPU-BAWASLU Koordinasikan Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Calon Perseorangan

0
513

 

NASIONAL, SUMATERA UTARA, Pakpak Bharat GempUrnews.com — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pakpak Bharat mendapat kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, di Kantor Sekretariat Bawaslu, Jalan Antak Berutu No 13 Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Senin (25/11/2019).

“Kedatangan rekan-rekan KPU dalam rangka koordinasi terkait akan adanya perubahan Jadwal pada PKPU 15 tahun 2019, khususnya menyangkut Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Balon Perseorangan” ujar Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga (PHL) BAWASLU Kab. Pakpak Bharat usai rapat Koordinasi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Mawardi Tumanggor dan Kordiv PHL Bawaslu menyambut 3 orang Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat antara lain, Karunia A. R. Bancin, Ahmad M. Berutu, dan Mukhlis Ridho Padang.

Dalam Kunjungan tersebut membahas adanya surat dari KPU RI tentang Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Calon Perseorangan berupa Surat edaran. “Suratnya sudah kita terima SEnya dan kita akan menunggu seperti apa hasil perubahan PKPU 15 itu nantinya, kita dari Bawaslu akan terus mengawasi sembari mempersiapkan hal-hal yang diperlukan pada tahapan penerimaan berkas pencalonan nantinya” ujar Ketua Bawaslu.

Sesuai dengan isi Surat Edaran tersebut, maka terkait dengan tahapan Pengumuman Syarat Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Pilkada Tahun 2020, yang seyogianya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, jadwal pengumuman syarat dukungan dan sebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019, akan ditunda sampai munculnya perubahan tahapan dan jadwal yang baru.

“Saat ini sedang dilakukan Proses Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang merupakan dasar hukum tahapan Pencalonan dan sekaligus disinkronkan dengan perubahan jadwal dan tahapan pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020” ujar Mukhlis Ridho Padang, ST, Anggota KPU Pakpak Bharat.

Sementara itu, lebih jauh Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM menyampaikan bahwa mengenai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor : 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI2019 tentang Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Calon Perseorangan, kendatipun terdapat penundaan ia yakin jadwal pelaksanaan Hari Pencoblosan tidak akan berubah. (RIFQI)