CV KERTA AGUNG GUNAKAN GAS LPG BERSUBSIDI UNTUK PEKERJAAN KONTRUKSI

0
368

 

pasuruan gempurnews.com -Elpiji bersubsidi tiga kilogram disediakan pemerintah bagi konsumen rumah tangga dari kalangan bawah dan usaha mikro sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2).

Namun di kabupaten pasuruan, gas elpiji 3 kilogram disalahgunakan untuk pengelasan rangka bangunan pasar prigen yg di kerjakan oleh CV.KERTA AGUNG, Hal itu terungkap setelah dari beberapa pegiat sosial di pasuruan saat melakukan pengamatan lapang.(kamis,08-08-2019)

Penggunaan gas elpiji bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat ekonomi bawah dan usaha mikro, dilakukan CV.KERTA AGUNG, dalam pembangunan pasar prigen tersebut.

Para pegiat sosial itu mendapati gas elpiji bersubsidi tersebut digunakan para pekerja untuk mengelas dan memotong besi di lokasi pekerjaan.

Salah satu pekerja saat di konfirmasi media gempurnews.com mengaku tidak tahu apa-apa soal penggunaan gas bersubsidi tersebut.
“saya gak tahu apa-apa soal gas ini, saya kan cuma bekerja, jadi saya kerjakan saja,” kata salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi.(aripas)