Malang, Gempurnews.com, Dinas Koperasi Kabupaten Malang kecolongan dengan beroperasinya Koperasi Simpan Pinjam bernama “Bhakti Abadi” tanpa seijin dari Dinas Koperasi. Sampai berita ini ditulis sudah 44 nasabah (sebutan dari pihak KSP) dengan perputaran uang mendekapti milyaran rupiah.
Fakta ini baru terkuak ketika seorang korban bernama Matsamin usia 74 tahun mengajukan pinjaman dana sebesar Rp. 59.700.000,- walau agunan (jaminan) masih berada di BPTN, pihak koperasi simpan pinjam sudah berani menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp. 22.000.000 yang diberikan dengan cara yaitu: Rp. 13.000.000 diberikan secara langsung pada emperan Alfamart (15 September 2017) sedangkan Rp. 9.000.000 ditransfer via Bukopin tapi PIN ATM diminta oleh petugas dari koperasi simpan pinjam tersebut. Dari istri korban diperoleh keterangan bahwa pinjaman sebesar Rp. 59.700.000 tersebut nantinya yang diterima hanya Rp. 35.530.000,- (padahal hutang pokok terhitung Rp. 59.700.000). Merasa keberatan istri korban mengajukan pengembalian dana, namun dikejutkan dengan hitungan pengembalian yang belum genap 1 bulan, sudah mencapai nominal yang fantastis yaitu Rp. 63.879.000.
Merasa terzalimi istri korban mengadu ke Dinas Koperasi Kabupaten Malang untuk menanyakan status kelembagaan KSP tersebut. Alangkah terkejutnya istri korban setelah mengetahui bahwa Koperasi Simpan Pinjam Bhakti Abadi ternyata belum terdaftar dan mendapat ijin dari Dinas Koperasi setempat. Merasa telah memakai dana, istri korban (18 Oktober 2017) beritikat mengembalikan dana yang telah dipakai. Istri korban lagi-lagi dikejutkan dengan pinalti yang harus dibayar 7% (dari pokok pinjaman sebesar Rp. 59.700.000) dan juga diwajibkan membayar angsuran pertama sebesar Rp. 2.000.000. Karena korban tidak mampu membayar pinalti dan angsuran yang diminta pihak KSP sampai berita ini ditulis E-KARIP ditahan pihak KSP sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengambil gaji pensiunan di BTPN.
Kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti terutama yang membidangi kelembagaan dan menjadi pembelajaran kepada Dinas Koperasi dalam mencari solusi untuk lebih pro-rakyat yang menjadi korban. Mereka notabene adalah mantan abdi negara. (TEAM)


