BEGINI PENJELASAN SUPARMAN TERHADAP “ISU MIRING” YANG MENERPA DIRINYA

0
628
Suparman saat penetapan dan undian no urut di balai desa Kemiri

GempurNews. Com – Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Malang

Suparman pria kelahiran Jombang 10 Febuari 1956 adalah warga Dusun Tempur RT 13 RW 04 Desa Kemiri Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang yang siap mengabdikan dirinya ke masyarakat maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Kemiri NO URUT 1, akhirnya angkat bicara untuk menanggapi “isu miring” tentang dirinya yang beredar di media beberapa waktu yang lalu. (Kamis, 25 Oktober 2018).

Suparman saat penetapan dan undian no urut di balai desa Kemiri

Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Abdi Negara, ia merasa mempunyai HAK JAWAB dengan adanya berita yang beredar di media beberapa waktu yang lalu.

Peraturan Hak Jawab ini telah dimuat dalam UU PERS nomer 40 tahun 1999 seperti yang tercantum pada pasal 1, 5, 11 dan 15. Hak Jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan maupun sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Apalagi berita yang muncul di media tersebut setelah dirinya maju dan mencalonkan diri untuk dipilih menjadi Kepala Desa Kemiri yang pelaksanaannya tanggal 11 Nopember 2018.

Ini berita “luar biasa” dari sudut pandang kemanusiaan (human interest) dan semestinya ada berita lanjutannya (follow up news) secara berkesinambungan hingga tuntas.

Menurut Suparman saat menuturkan kepada media GempurNews, “Mestinya media bisa meluruskan berita-berita yang saat ini banyak sekali untuk dicari sumber kebenarannya. Beliau berharap agar media dan insan pers tidak secara langsung memberikan informasi sebelum mencari dan mendapatkan konfirmasi dari narasumber guna mendapatkan kebenaran.

Sosok SUPARMAN yang siap mengikuti Pilkades Kemiri 11 November 2018

Suparman berharap kepada media dan insan pers bisa memberikan pemberitaan yang berimbang serta menyajikan informasi yang menyejukkan, terlebih menghadapi Pilkades di desanya.

Pensiunan PNS ini juga mengingatkan ada hal krusial yang harus dicermati secara bijak terkait dengan UU RI NO 11/ TAHUN 2008 yang telah diubah dengan UU RI NO 19/ TAHUN 2016. terutama yang menyangkut PASAL 45 butir 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurutnya “isu miring” yang menerpa dirinya menjelang Coblosan pada perhelatan Pilkades Desa Kemiri tanggal 11 Nopember 2018 nanti diibaratkan seperti DUA SISI MATA PISAU, yaitu disatu sisi sangat merugikan karena belum ada konfirmasi faktual kejelasan berita kepada dirinya sebagai narasumber, sehingga berita yang muncul kurang berimbang. Namun disisi lain merasa diuntungkan karena ini menjadi bukti nyata kalau dirinya memang layak memimpin dan diperhitungkan oleh calon lainnya.

Sebenarnya sebagai obyek (narasumber), saya pasti senang diberikan kesempatan berbicara, baik melalui prawawancara dan janji ketemu dengan dirinya, ” Imbuhnya. (Muji – Gempur MalRa)