Probolinggo – Proyek rehabilitasi kantor Kelurahan Pohsangit Kidul disoal. Pasalnya, pengerjaan proyek penunjukan langsung senilai Rp 200.000.000 itu diduga menyalahi prosedur. Dalam tahapan tender LPSE, penandatangan kontrak proyek dengan register 1017410, baru akan dilaksanakan tanggal 25 Juli 2019. Namun, sejak se-minggu yang lalu proyek tersebut sudah dikerjakan.
“Kami menduga ada permainan antara rekanan dan pihak Pemkot Probolinggo. Kontrak belum dibuat, tapi sudah dikerjakan,” kata Walikota LSM LIRA Probolinggo Prasetyo Eko, Rabu (24/7/2019).
Seharusnya, lanjut Eko, sebelum pekerjaan itu dimulai pihak rekanan harus mengantongi surat perintah kerja (SPK). “Ini belum tanda tangan kontrak, dari mana mereka dapat spk. Wajar kalau kami menduga ada permainan antara pemkot dan cv. Tlogo Adem,” jelasnya.
Eko berencana melaporkan hal ini kepihak yang berwajib. “Ya, akan kami laporkan. Entah ke Kejaksaan atau Kepolisian, nanti kita akan koordinasi dulu dengan anggota sekaligus membahas hasil investigasi dilapangan. Ini sangat disayangkan karena diduga melanggar aturan, LSM Lira Kota Probolinggo akan selalu memantau Proyek pembangunan melalui penunjukan langsung karena ini rawan dari pantauan masyarakat dan pihak yang lain,” ungkapnya.
Amin Fredy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo belum bisa memberikan tanggapan karena sedang rapat di jakarta, namun memberikan petunjuk untuk mengkonfirmasi PPK PUPR,” ucap pria yang disapa fredi.
para awak media mencoba hubungi andri selaku PPKom PUPR dirinya sudah menyurati pihak Cv agar berhenti beraktifitas sebelum ada pendatanganan kontrak kerjasama, kontrak kerjasamanya akan dilakukan kamis (25/7). disinggung masalah sistem tata cara penunjukan langsung ‘andre menyampaikan proyek tersebut melalui LPSE mas,” jelasnya.
Sementara, Wakil Walikota Probolinggo Soufis Subri saat dikonfirmasi melalu telepon mengaku belum mengetahui adanya proyek tersebut. “Saya belum tau, nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Obet anggota DPRD Kota Probolinggo komisi C, sangat menyayangkan atas adanya informasi tersebut, dirinya sudah hubungi Agus fredi selaku kepala dinas PUPR, dan Andre sebagai PPKom, pihak Dewan segera melakukan sidak kelokasi karena proyek tersebut sudah menyalahi aturan, sedangkan tandatangan kontrak kerjasamanya masih akan dilakukan tanggal 25/7. ini jelas-jelas menyalahi aturan,” pungkasnya.(gus/anis)


