Barito Utara.Gempurnews-Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Barito Utara,mengadakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan,dihadiri Kepala badan kepegawaian daerah, Asisten I, guru-guru serta kepala sekolah,Camat Montallat dan camat Gunung Purei.Yang telah diselenggarakan di Aula Bappedalitbang,Kamis 25 juli 2019.
Drs.Ledianto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Barito Utara dalam laporannya,mengatakan bahwa peraturan Presiden RI nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini,bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya penerbitan dokumen kependudukan,”kata Ledianto.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ambar Ratmoko Sos.MAP.Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data,sebagai perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi Kalteng.Sebagai narasumber untuk memberikan masukan terkait kebijakan administrasi kependudukan.
Dalam sambutan Kadis Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi Kalteng yang dibacakan Ambar Ratmoko,mengatakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan ini,dilaksanakan sebagai bagian dari upaya konsulidasi antar institusi teknis pelaksana administrasi kependudukan.
Lanjut Ambar Ratmoko,dalam hal ini Disdukcapil Barito Utara agar bisa bersinergi dengan lembaga-lembaga Pemerintah lainnya,sebagai mitra dalam capaian kepemilikan dokumen kependudukan,serta yang terpenting menyamakan persepsi mengenai peran Dukcapil dan mitra kerjanya,”kata Ambar.
Melalui sosialisasi ini sambutan Bupati Barito Utara yang telah dibacakan wakil Bupati Sugianto P.Putra SH, melalui sosialiaai ini sihàrapkan seluruh komponen masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan administrasi kependudukan,dokumen apa saja yang akan diterbitkan serta bagaimana cara memperolehnya.Sehingga kedepannya tertib administrasi kependudukan di Barito Utara bisa tercapai dengan baik,”tutup Sugianto. (SS).



