JEMBER, Gempurnews.com — Bupati Jember dr Faida tak hadiri paripurna interpelasi di DPRD, Jum’at (27/12/2019), ia melayangkan surat dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.
Dalam surat bernomor 170/616/35.09.1/2019, tertanggal 26 Desember 2019, ia menuliskan pelaksanaan rapat paripurna DPRD yang semula dijadwalkan tanggal 27 Desember 2019, mohon dapatnya dijadwalkan ulang.
Ada dua alasan penjadwalan ulang tersebut, Pertama, penetapan Jember dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A sejak 26 Desember 2019. Kedua, sudah terjadwalnya kegiatan-kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda, hingga 31 Desember 2019.
Terkait permintaan penundaan bupati, seluruh fraksi di DPRD Jember menolak melakukan penjadwalan ulang.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Bupati harusnya hadir, jika pun tidak bisa hadir, maka bupati bisa mendelegasikan bawahannya untuk memberikan jawaban dalam sidang interpelasi. “Bupati berkewajiban menjawab hak interpelasi,” kata Halim.
Menurutnya, alasan KLB Hepatitis tidak relevan. Kata dia, hal itu bisa ditangani oleh dinas terkait, supaya tidak menghambat agenda yang lain.
Senada dengan Halim, Tabroni, juru bicara pengusul interpelasi turut menyayangkan ketidak hadiran bupati Faida, dan tidak ada yang diberi tugas untuk mewakilinya.
Tabroni menilai waktu yang diberikan kepada bupati untuk menjawab 3 pertanyaan DPRD pada paripurna sebelumnya, sudah sangat cukup. “Waktu yang tersedia hampir seminggu. Hanya menjawab 3 pertanyaan, mengapa Jember tidak dapat kouta penerimaan CPNS, mengapa tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan mengapa tidak melaksanakan rekomendasi mendagri,” terang Tabroni.
Karena bupati tidak hadir dan DPRD Jember tidak mendapat jawaban atas interpelasi yang diajukan, maka sidang paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. (red)


