Surabaya, Gempurnews.com– Sistem e-tilang resmi diterapkan mulai Januari 2020, hal ini dapat diketahui jika ada pengendara yang tertangkap kamera dan terbukti melakukan pelanggaran, maka polisi akan langsung melakukan penindakan tilang.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim, Kamera CCTV telah dipersiapkan di banyak titik traffic light untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safety beltover speed laju kendaraan.
“Persiapannya sudah hampir 90 persen, sekarang masih mempersiapkan infrastruktur dan jaringan yang belum sempurna. Januari 2020 akan kami launching (luncurkan),”Ujar Budi Indra, Sabtu, 28 Des 2019.
Perwira PJU Polda Jawa Timur Peraih Penghargaan Bintang Nararya dari Presiden ini, menerapkan sistem penindakan e-tilang dengan cepat untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan di Jawa Timur, khususnya Kota Besar, Surabaya.
Budi Indra menjelaskan, jika terbukti melanggar, polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan disertai bukti capture (tangkap layar) dari rekaman CCTV.
“Format pemberitahuannya nopol sekian alamat sekian, atas nama ini, terjadi pelanggaran di titik A dengan melanggar rambu lalu lintas. Lalu kita kirim capture dari CCTV dan nopol yang terlihat. Lalu kita akan meminta konfirmasi,” Ujarnya.
Setelah pemilik kendaraan mengkonfirmasi surat tersebut, maka pemilik diminta untuk membayar tilang sesuai tempat dan waktu yang ditentukan. Dengan ini tidak melihat siapa yang membawa kendaraan, bahwa pada waktu itu kendaraan ini melanggar lalu lintas.
Namun jika pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran, maka pemilik harus menegur pelanggar yang pada saat itu menggunakan kendaraannya. (Yul)


