Jember, gempurnews.com – Peringatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII tentang Pertokoan Jompo yang diperkirakan akan ambruk akhirnya terjadi.
Pertokoan Jompo di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates itu runtuh pada Senin, 2 Maret 2020.
Kontruksi bangunan pertokoan dengan panjang hampir 50 meter roboh ke Sungai Kali Jompo sekitar pukul 04.00 WIB.
Pertokoan Jompo yang dibangun pada tahun 1975 itu dibangun dengan posisi menggantung di bibir sungai Kali Jompo.
Sebelumnya, Kepala BBPJN VIII, Achmad Subki, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk membongkar Pertokoan tersebut dan diganti menjadi ruang terbuka hijau.
“Setelah dikaji, konstruksi ruko yang ada di pusat kota Jember itu salah konstruksi. Oleh karena itu, kita merekomendasikan untuk dibongkar dan diganti dengan taman atau ruang terbuka hijau,” saran Achmad yang telah melayangkan rekomendasinya pada 2019 lalu.
Selain itu, masih kata Ahmad, pembongkaran ruko juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai Kali Jompo seperti sediakala.
Ruko JSC telah mengakibatkan kerusakan fatal sejak awal pembangunannya.
Beban bangunan ruko yang menggantung diatas sungai menyebabkan bergesernya tanah dan bibir sungai dan keretakan jalan sepanjang 100 meter.
Analisis BBPJN VIII, amblesnya bibir sungai juga mengakibatkan konstruksi jembatan Kali Jompo tidak presisi karena bergeser sejauh 52 centimeter.
Masih menurut Achmad, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana membangun kembali jembatan itu dengan anggaran Rp10 miliar.
Anggaran tersebut sekaligus juga dipergunakan untuk perbaikan kerusakan jalan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020.
Pertokoan Jompo berupa deretan ruko dua lantai sebanyak 30 unit. Hanya satu sisi pondasi di sebelah utara yang menancap ke dalam tanah persis menempel di bibir sungai tanpa sempadan dengan tepi badan jalan. Atau dengan kata lain, pondasi sisi Utara tersebut tanpa jarak yang memadai dengan tepi badan jalan.
Sedangkan, sisi selatan tanpa pondasi. Bangunan 30 unit ruko itu berada diatas sungai Kali Jompo dengan sisi utara satu-satunya tumpuan konstruksi.
Akibat amblasnya pondasi, menyeret kontruksi jembatan Jompo yang menghubungkan sisi barat dan timur ruas jalan Sultan Agung.
Pergeseran jembatan bergerak dari semula 30 cm menjadi 52 cm ke arah barat.
Ahmad menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengemukakan kondisi tersebut secara lebih detail ke Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian PUPR.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jember masih mengabaikannya. Hingga pada akhirnya bangunan ambruk. (tim)
Fakta-fakta Ambruknya Pertokoan Jompo
Share This
Previous Article

