JAKARTA Gempurnews.com — Komite Keselamatan Jurnalis mengecam langkah Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang menggelar konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia.
Acara tatap muka ini digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (27/3/2020) pagi.
Kecaman tersebut ditujukan kepada Kemenkomarves karena dianggap tidak menghiraukan himbauan pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik yang aman.
Para narasumber masih saling berdekatan dan para jurnalis berkerumun meliput acara. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona.
Komite Keselamatan Jurnalis menilai langkah Kemenkomarves tersebut bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
Padahal sebelum acara berlangsung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah mengontak Humas Kemenkomarves untuk memprotes penyelenggaraan konferensi pers yang berpotensi menciptakan kerumunan dan membahayakan keselamatan jurnalis. Sayangnya lagi-lagi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak Kemenkomarves.
Akibatnya Komite Keselamatan Jurnalis
Mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19. (**)


