Tahan Ijazah Siswa, Pihak Sekolah MTsN 3 Banyuwangi, Dilaporkan Ke APH

0
956

BANYUWANGI –Untuk terwujudnya penyelenggara Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dua anggota Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI), melaporkan kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banyuwangi.

Hal itu dilakukan , karena di temuka beberapa keluhan dari walimurid yang tidak bisa mwngambil ijazah anaknya lantara belum melunasi keuangan sekolah.

Disamping itu pihak swkolah tetap membebankan beberapa kepeeluan sekolah melalui iuran sekolah dengan besaran Rp.900.000 tiap siswa.

Tentunya sangat memberatkan walimurid, apalagi di musim pandemi covid sekarang ini.

Salah satu pelapor Moh.Hafid Ali yang akrab disapa Hafid mengatakan bahwasanya ada beberapa walimurid yang mengeluh karena ijazah anaknya ditahan pihak sekolahan.

“Karna saya tidak ingin siswa siswi di persulit untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, karena alasan ijazah di tahan oleh pihak sekolahan, dan saya sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi dan Kementerian Agama Provinsi”, tegasnya.

Diuraikan juga, jika dirinya dan lembaganya terus beekomitmen dalam mengawasi birokrasi, terutama masalah pelayanan sehingga hak masyarakat terpenuhi dan tidak terjadi adanya proses yang dinilainya berbelit belit.

Ditambahkan lagi, seharusnya di musim pandemi, instansi yang bergerak dalam pelayanan, terutama pendidikan seharusnya ada toleransi dan kebijakan sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani.

“Saya tidak ingin kedepannya, ada sekolahan yang memungut biaya yang tidak jelas dengan dalih apapun, dan saya berharap untuk laporan ini ditindaklanjuti dengan tegas, biar dunia pendidikan aman dari pungli”,lanjutnya.

Sementara kepala sekolah, Suyuti, saat dikonfirmasi terkait pelaporan dari sebuah LSM, ke barbagai instansi hanya menanggapi dengan santai, dan menganggap hal semacam itu hanya hal biasa.(Putra)