LSM Penjara Indonesia Adukan Unggahan Video Hiburan Musik di Porong

0
337
LSM Penjara Indonesia

SIDOARJO – LSM Penjara Indonesia Jawa Timur mendatangi Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (3/02/2021) untuk mengadukan akun facebook ratna antika fans club yang mengunggah video kegiatan terbuka berupa hiburan musik dangdut.

Dalam video tersebut diperlihatkan kerumunan massa di saat pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akibat unggahan tersebut, banyak masyarakat yang merasa resah karena kerumunan tersebut berpotensi menimbulkan cluster covid 19 baru.

Kedatangan anggota LSM Penjara Indonesia, dibawah komando Wardah diterima langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Pada Gempur News, Wardah mengatakan pengaduan ini didasari atas beredarnya beberapa video konser hiburan, yang diunggah oleh sebuah akun yang bernama “RATNA ANTIKA fans club”.

“Kami mengadukan dugaan kegiatan hiburan terbuka yang mendatangkan kerumunan massa di masa pandemi Covid 19 dan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih diberlakukan, karena masyarakat merasa resah,” jelas Wardah.

Diketahui, akun facebook RATNA ANTIKA fans club mengunggah video pertunjukan panggung dangdut pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 15.43 WIB.

Dalam video itu, tampak seorang artis, mirip Ratna Antika, sedang bernyanyi di atas panggung menghibur para penonton yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Sontak unggahan akun tersebut mendapat respon negatif dari publik. Bahkan menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi buruk bagi Aparatur Negara termasuk Polri yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Saat menemui LSM Penjara Indonesia, Kapolresta Sidoarjo didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel dan Kapolsek Porong mengakui pihaknya kecolongan atas kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.

Namun demikian, Polresta Sidoarjo akan melakukan langkah hukum untuk menindaklanjuti pengaduan LSM Penjara Indonesia dengan memanggil pemilik akun FB dan pihak event organizer. Termasuk juga pemanggilan terhadap Ratna Antika yang diduga menjadi salah satu artis dalam kegiatan hiburan tersebut.

“Saya berterimaksih kepada teman teman dari LSM Penjara Indonesia yang telah mendengarkan keresahan masyarakat serta melaporkan kejadian ini pada kepolisian. Hari ini juga pengaduan ini sudah kami tindaklanjuti dengan pelacakan akun pengunggah video. Kami juga segera memanggil pihak-pihak yang terlibat. Saya berjanji bahwa Polresta Sidoarjo tidak akan tebang pilih dalam memproses segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kombes Pol Sumardji di ruangannya.

Seraya keluar dari ruangan Kapolresta, Warda mengatakan bahwa pengaduan ini perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum, khususnya Kepolisian. (tim)