CANDIPURO- PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2021. Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)
Pada hari Jum:at, (7/5/ 2021) bertempat di Balai Desa Sumbermujur, Pemerintah Desa Sumbermujur mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sekaligus membentuk Posko PPKM Desa.
Peserta adalah Ketua RT, Ketua RW dan Kader kesehatan Desa, disamping itu Satgas Desa Sumbermujur juga hadir disana.
Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.
Dalam kesempatan ini pula, peserta tidak hanya diberikan sosialisasi melainkan juga diberikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab pengurus PPKM Mikro.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sumbermujur sempat memberikan penjelasan tugas dan tanggung jawab Ketua RT&RW
Dari Dinas kesehataan, menyatukan persepsi akan tugas dan tanggung jawabnya saat memberikan penjelasan kepada kader kesehatan se Desa Sumbermujur
Dijelaskan bahwa Posko PPKM juga ada Tim Penanganan, Tim Pencegahan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung. Dengan dibentuknya Posko PPKM di Desa Sumbermujur mudah-mudahan dapat mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Desa Sumbermujur.
Kontributor. : Markasan







