BARITO UTARA-A.Irfan Maulana umur(22)tahu dengan pekerjaan Pedagang warga Jalan Imam Bonjol Rt.26 Kelurahan Melayu,Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara(Kalteng).Irfan diamankan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara,diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan dengan warga Desa Bukit Sawit bernama Rusnandy.
Dugaan kejadian penipuan itu Rabu 23 Maret 2022 jam.09.00 wib,dilakukan Irfan dirumah korban Rusnandy di Desa Bukit Sawit Rt.13 Rw.003 Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara.
Pelaku Irfan mengajak(korban)Rusnandy,kerjasama menyepakati sebuah usaha bisnis yang ditawari oleh pelaku untuk menjadi Agen Ekspedisi ID Express diareal Bukit Sawit dan sekitarnya.
Kapolres Barito Utara.AKBP.Gede Pasek Muliadnyana.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara,AKP.Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yg diduga melakukan tindak Pidana penipuan dilakukan Irfan M terhadap Rusnandy,mengenai kesepakatan kerjasama sebuah uasaha bisnis yang ditawari oleh pelaku Irfan M,untuk menjadi Agen pengiriman barang dan jasa di sebuah Perusahan Exspedisi ID Express.
Selanjutnya Kasat Reskrim mengatakan kepada Media ini Kamis(24/3)petang, bahwa pelaku Irfan M meminta sejumlah uang sebagai Deposit untuk menjadi Agen ID.Express.Tidak ada realisasi atas kejadian tersebut,korban Rusnandy mengalami kerugian sebesar Rp.15.300.000,”ungkap AKP. Wahyu.
Korban bersama beberapa orang merasa dirugikan oleh pelaku Irfan M,Korban Rusnandy melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara,Rabu 23 Maret 2022 jam.13.00 wib.
Pelaku Irfan M diamankan Unit Buser dari rumahnya, dijalan Imam Bonjol Rt.26 Muara Teweh pada Rabu 23 Maret 2022 jam 13.00 Wib dan telah tiba di Mapolres Barito Utara,saat dilakukan introgasi awal,bahwa pelaku mengakui perbuatanya berkata dirinya hanya sebagai kurir,di ID express tersebut bukan sebagai Koordinator lapangan.Mengenai tindakan yang dilakukannya hanaya tipuan semata,untuk meyakinkan para korban agar percaya pada pelaku,”jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan pelaku Irfan tersebut,Unit Opsnal(Buser)berkoordinasi dengan pimpinan serta menyerahkan pelaku kepada penyidik,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP.Wahyu S.
Dengan barang bukti (1)lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Rusnandy kepada Pelaku Irfan M.Akibat perbuatan pelaku Irfan,Polisi menyangkakan pelaku Irfan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana(KUHP)dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (SS)


