SIDOARJO – berawal dari laporan warga penerima bantuan BLT-DD Desa Simpang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa 5/ 7/2022, Bulan kemarin. Kedua kalinya perwakilan kejaksaan Negeri Sidoarjo meminta pernyataan ke warga penerima BPNT dan PKH sebanyak 441 warga di Pendopo Desa Simpang, Kecamatan Prambon Sidoarjo, Senin 31/10/22 dan hari Selasa 1/11/22.
Warga yang rata-rata lansia korban pemotongan Bantuan BPNT dan PKH. Dimintai keterangan lewat blangko formulir pernyataan yang sudah disediakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin 31/10/2022 sekira pukul 10.00 Wib di Balaidesa Simpang.
Moch. Abdul Kamim Kepala Desa Simpang menjelaskan ke korban warga penerima BPNT dan PKH untuk jujur dan tidak takut, dalam memberikan pernyataan mengisi blangko formulir dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Saya sebagai kepala desa menjadi jembatan warga, berada ditengah-tengah, dengan adanya kasus yang ada, berdasarkan agama saya ingin menjadi pimpinan yang adil dan benar, saya minta warga tidak takut, nantinya diberi blangko formulir pernyataan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, agar di isi dengan sebenar-benarnya, nanti kalau memang yang salah perangkat saya, biar bertanggung jawab atas kesalahannya”. Jelasnya Abdul Kamim
Diwaktu berbeda Andik perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo turut menjelaskan dengan adanya formulir agar diisi dengan jelas adanya kasus pemberian bantuan BPNT dan PKH di Desa Simpang.
“Nanti mohon di isi blangko formulir pernyataan yang ada, bagi yang tidak bisa menulis bisa dibantu dituliskan, mohon di isi dengan sebenar-benarnya, kapan menerima bantuan BPNT dan PKH, dan menerima berapa, kalau ada yang dipotong berapa potongannya”. Jelasnya Andik
Setelah pengisian blangko formulir tampak dihalaman warga korban pemotongan menyampaikan keluhanannya lewat poster bertuliskan Kejari. Usut tuntas perangkat korupsi BLT-DD, PKH dan BPNT, ada juga yang bertuliskan Pecat dan Hukum Ferdy Sampe, Beri keadilan pada kami disela-sela pada saat menyampaikan aspirasi, sebut saja Mbak Cantik bukan nama aslinya menyampaikan kalau ada yang mendapatkan satu kali dan sampai tahun 2022 tidak pernah mendapatkan bantuan.
“Ada mas, bahkan ada yang tidak pernah diberi bantuan mulai tahun 2018 hanya dapat satu kali saja, sampai dengan 2022 dia tidak mendapatkan begitu saya cek atau lihat, sampai sekarang tahun 2022 dia seharusnya dapat,” kata Mbak Cantik sambil duduk didepan Balaidesa Simpang.

Sebelumnya, awak media GempurNews menanyakan, dengan adanya pelaporan warga dugaan kasus pemotongan bantuan ke warga penerima lewat Japri aplikasi WhatsApp. Rabu, 7/9/22 ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama, S.H., M.H menyampaikan On Proses,” sampainya Kasi Intelijen Aditya Rakatama
Diwaktu berbeda anggota TNI Marinir Abdul Muntolip lewat Japri Aplikasi WhatsApp juga menyampaikan ke awak media GempurNews, Senin 31/10/22. Oknum korupsi Sampe itu, harus diproses sesuai hukum yang berlaku mas. Kasihan warga itu, masih ada lagi mas, Bu narsi janda yang jualan warkop rumahnya sudah ada tulisan penerima bantuan PKH, akan tetapi hanya menerima sekali dibilang 12 tahun 2021, selebihnya tidak sama sekali mendapatkan bantuan PKH.” Sampainya Muntolip japri lewat Aplikasi WhatsApp.
Ini tadi ada laporan masuk mas, bahwa masih banyak warga Desa Simpang, yang tidak menerima bantuan akan tetapi rumahnya bertuliskan Keluarga Prasejahtera Penerima Bantuan BLT, BPNT dan PKH dari Dinas Sosial Sidoarjo,” pungkasnya Muntolib japri lewat Aplikasi WhatsApp. (Yuli)
Editor : dhw_robhin


