JAKARTA – gempurnews.com //Helena Lim, crazy rich PIK divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Helena juga dihukum membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Helena dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita & dilelang. Apabila tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun.
Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim dalam sidang juga memerintahkan agar aset Helena yang disita dalam kasus korupsi timah berupa di antaranya rumah & jam mewah dikembalikan ke Helena. Barang bukti lain, berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita, oleh hakim agar dikembalikan kepada Helena.
Dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024 ini, majelis hakim sempat menginterupsi persidangan Helena. Majelis hakim meminta pihak keluarga membawa Hoa Lien, ibunda Helena Lim keluar ruangan sidang terlebih dahulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.
Hoa Lien sempat meronta menyesali peristiwa yang dialami anaknya. Sesaat setelahnya, tubuhnya tampak melemah & pingsan, lalu dibawa keluar ruangan sidang menggunakan kursi roda.
Andi Ahmad, Kuasa hukum Helena mengatakan kehadiran Hoa Lien untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Sang ibunda yakin Helena tidak bersalah & berharap hakim memberikan keadilan serta membebaskan Helena. ( Team )
Editor/Publish : (R_80)


