Dalam kasus penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung yang saat ini masih berproses di wilayah hukum sektor Mojoagung, L sebagai pelapor mengadu kepada LBHAM atas keadaan dirinya setelah melaporkan suatu tindak pidana yang diketahui kepada Polsek setempat, Pelapor L merasa terintimidasi oleh beberapa pihak.
“Perlindungan hukum terhadap pelapor diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10, berdasarkan regulasi yang ada kami secara lembaga akan mengambil langkah-langkah hukum”, ujar Faizuddin FM Ketua LBHAM.
Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.
“Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga pelapor tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya”, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya.
Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.
Masih menurut beliau yang juga Pembina Penyandang Disabilitas Kabupaten Jombang “Beberapa aspek perlindungan terhadap jasmani, perlindungan terhadap psikis, dan bantuan hukum, serta penegakan hak-hak Pelapor dan Penyandang Disabilitas dalam hal ini sebagai korban Penganiayaan, wajib diberikan sesuai regulasi yang berlaku, baik undang-undang Disabilitas dan juga Hak Asasi Manusia” (Adi Facdiar).


