Cimahi,Kamis(10/07/2025)
Kuasa Hukum salah seorang terduga pelaku Pengeroyokan yang tengah Viral di kota Cimahi, Didik Sodikin,S.ip.,S.H. berharap penanganan terduga kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Cimahi, tepatnya daerah Pojok, untuk lebih memperhatikan usia pelaku yang masih dikategorikan anak-anak.Hal tersebut diungkapkan Dikdik yang didampingi oleh salah satu orang tua tersangka usai pulang dari Polres Cimahi,Bertempat disalah satu restoran di Kota Cimahi Dikdik dan salah satu orang tua tersangka kasus pengeroyokan memberikan keterangan,
” Kami dari pihak pengacara pada dasarnya memperjuangkan dari sisi hak-hak anak,sesuai dengan pasal 11 Undang-undang Perlindungan Anak.Saya berharap pihak penyidik di Polres Cimahi menjalankan Prosedur yang berlaku,dalam hal ini kami memperjuangkan keluh kesah harapan-harapan dari orang tua tersangka kasus pengeroyokan,khususnya memperjuangkan anak saja di bidang acara itu kan.Langkah yang sudah dan sedang kami tempuh untuk yang kedua kalinya saya sebagai pengacara mengajukan utuk melakukan wawancara dan berusaha bertemu dengan salah seorang tersangka yakni berinisial(P) untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi namun belum dapat dilakukan karena Penyidik yang menangani perkara ini masih ada kesibukan yang lain, Namun kami akan tetap berupaya dan rencananya besok sekitar jam 10.00 WIB untuk mengajukan kembali pertemuan atau silaturahmi dan berkomunikasi langsung dengan tersangka.Samoai saat ini kami sebagai pengacara dari klien kami belum berkesempatan berkomunikasi secara langsung dengan tersangka (P).
Langkah atau upaya hukum yang kami lakukan akan kami lakukan semaksimal mungkin dan beberapa rekan pengacara di lembaga kami akan siap turun memperjuangkan Hak anak,Semoga sesuai dengan yang diharapkan oleh orang tua tersangka (P) yang mempercayakan kepada kami,Pengajuan penangguhan penahanan telah kami ajukan dan untuk saat ini kami berupaya untuk melaksanakan Restoratif Justice (Perdamaian),karena ada satu kesempatan lagi yakni Upaya Hukum Diversi sehubungan tersangka masih dibawah umur,juga pendekatan kepada pihak korban dan keluarganya,semoga ada solusi terbaik bisa selesai secepatnya.Atas kejadian ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam mendidik dan memperhatikan anak kita.Dalam kasus ini memang sudah viral dan mendapat atensi baik dari pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat namun kami hanya memperjuangkan hak-hak anaknya,karena pelaku ini masih menempuh pelajaran di salah satu SMA Swasta di Kota Cimahi,kami berupaya agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan bahwa tersangka nya masih dikategorikan Anak-anak,” Ungkap Dikdik Sodikin,S.Ip.,S.H. selaku Kuasa Hukum tersangka pengeroyokan yang sedang Viral di Kota Cimahi.
Sementara orangtua salah seorang tersangka pelaku pengeroyokan,Risnawan berharap untuk masalah yang sedang menimpa anaknya agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan,
“Saya selaku orang tua tersangka yang berinisial (P) berharap agar anak dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan sesuai aturan tentang perlindungan anak bahwa penahan anak katanya harus khusus untuk anak namu yang terjadi penahanan anak saya ternyata disatukan dengan tahanan yang sudah dewasa sehingga kami khawatir.Saya berharap kepada pihak Polres untuk lebih bijak dalam menjalankan tugas sesuai (SOP).Saya berharap sekali lagi untuk kasus yang menimpa anak saya sebagai tersangka (P) untuk bisa bébas dan bisa selesai karena anak saya masih sekolah dan saat ini menjadi siswa kelas 10 di salah satu SMA Swasta di Kota Cimahi.”Pungkas Risnawan.
Red.
