JOMBANG – gempurnews.com. Faizuddin FM (ketua LBHAM) menanggapi jawaban pengurus yayasan Pemberdayaan Keluarga Besar Jombang yang menaungi STIKES PEMKAB atas berita yang dilangsir diberbagai media online itu ambigu, inkonsisten dan blunder, makin meneguhkan adanya dugaan penguasaan aset Pemkab oleh perorangan.
Blunder pertama, apa yang dikatakan pengurus penggunakan UU Yayasan untuk memastikan bahwa pemilik aset yang ada dalam yayasan sudah beratas nama yayasan dan bukan Pemkab lagi.
“Tapi disisi lain pengurus masih menegaskan representasi Pemkab melalui saudara Danang dan Nasrullah. Inilah sikap ambigu dan inkosistensi, ambiguitas menciptakan zona abu-abu di mana norma-norma etika dan hukum bisa dikaburkan, memungkinkan seseorang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi, ambiguitas juga bisa membuat seseorang mengabaikan atau melupakan prinsip-prinsip etika (ethical fading) yang seharusnya membimbing perilakunya”, sambung Gus Faiz sapaan angkrabnya.
Pertanyaannya, apakah pengurus yayasan Pemberdayaan Keluarga Besar Jombang mengantongi surat dari Bupati tentang keberadaan Danang dan Nasrullah itu sebagai representasi Pemkab? tidakkah sifatnya adalah ad hoc dan tidak permanen? Karenanya butuh ijin dari bupati baru. Dan tentu saja bisa berbeda orang, tergantung bupati baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) Setiap PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, imbuhnya.
Blunder kedua:
Pernyataan pengurus yayasan yang menegaskan bahwa selama ini pihak pengurus yayasan telah menyewa atas penggunaan aset Pemkab. Ini pernyataan yang menegasikan historical berdirinya Yayasan Pemkab sekaligus membenarkan atas dugaan aneksasi secara terancana dan sistematis oleh oknum pengurus. Pernyataan pengurus ini juga bisa berimplikasi hukum pidana jika kegiatan sewa-menyewa antara pengurus Yayasan dan pihak Pemkab tidak ditemukan validitas datanya. Kapan giat sewa-menyewa itu dilakukan? Berapa besar angka sewanya? Siapa yg menerima uang penyewaan itu? Di mana uang sewa itu disimpan dan digunakan untuk apa?
Sederet pernyataan diatas harus ditemukan akurasi dan validitas datanya.
Nah untuk menjawab semua pertanyaan diatas, perlu diadakan audit total dikarenakan sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, wajib untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), APH dan Akuntan Publik independen. ( Adi Facdiar)


