KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 31,63 gram. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pembesuk di dalam Lapas Kelas 2A Kota Kediri pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 09.00 WIB saat petugas Lapas Kelas 2A Kediri mengamankan seorang pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Petugas lapas mendapati tersangka S membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 gram saat hendak melakukan kunjungan. Setelah diamankan, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Endro.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone berbagai merek, plastik kresek, serta kemasan kertas cokelat yang dililit solasi hitam untuk membungkus sabu dan alat komunikasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada narapidana berinisial DAP (29), yang turut diamankan bersama satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak berhenti di situ, Unit Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, MDA (20), warga Kecamatan Plosoklaten.
Dari tangan MDA, petugas menyita sabu dengan berat kotor 9,31 gram (berat bersih 9,11 gram) serta satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,13 gram). Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit handphone.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah 31,63 gram. Para tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” jelas AKP Endro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kapolres Kediri Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam lapas. Sinergi dengan pihak lapas akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Endro mewakili Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


