Batam – Petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay secara tegas melakukan penundaan keberangkatan terhadap 31 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap modus-modus keberangkatan yang menyalahgunakan visa, demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta melindungi WNI dari risiko hukum di luar negeri.
Hasil pemeriksaan mendalam di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan yang dimiliki dengan tujuan keberangkatan yang sesungguhnya. Seluruh WNI yang bersangkutan telah diserahterimakan kepada pihak kepolisian untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu menempuh prosedur resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam melaksanakan ibadah haji maupun perjalanan luar negeri lainnya.(Gokkon)
