Pasuruan gempurnews — Unjuk rasa Ratusan masa Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) Pasuruan yang di ketuai oleh Hanan melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/11/19). Mereka menggugat Bupati Pasuruan terkait proses pilkades di nilai cacat hukum
Dalam orasinya menyampaikan terkait kedatangannya untuk mensuport kepada anggota dewan dalam melaksanakan hak politiknya yaitu hak interpelasi, hak menanyàkan kepada Bupati Pasuruan. Harun mengingatkan, agar interpelasi harus benar-benar sesuai dengan harapan rakyat dan bukan interpelasi yang sifatnya rekayasa politik penguasa yang harus di lawan
“Kehadiran kami hari ini mengingatkan kepada anggota dewan yang terhormat, jangan sampai anda dibeli oleh penguasa yang nantinya berujung pada hasil interpelasi yang tidak sesuai dengan harapan rakyat. Kalau itu terjadi kami akan menduduki kantor DPRD ini,” Tegas Hanan
Tidak puas, kemudian pendemo juga mengancam akan memboikot pilkades jika pemerintah masih keras kepala.
“Kami akan boikot pilkades dan saya jamin tidak ada pilkades jika pemerintah masih keras kepala tidak mau mendengar aspirasi rakyat. Pengalaman kemarin, saat Komisi 1 memberikan rekomendasi, ternyata tidak digubris oleh pemerintah. Jangan-jangan hasil interpelasi nanti juga tidak di dihiraukan oleh pemerintah .
Setelah menyampàikan orasi
pengunjuk rasa diterima oleh ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Dr.Kasiman. Dia meyakinkan pendemo akan membawa tuntutan pendemo untuk disampaikan dalam sidang paripurna terkait interpelasi. Malahan beliau meminta sepuluh perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk ke ruangan komisi 1 guna mendapat tambahan dan informasi dari wakil pendemo.
Di dalam ruangan komisi 1, Kasiman mendapat tambahan informasi bahwa ada beberapa bacakades yang sudah melakukan upaya hukum ke MA dan PTUN. Saya baru tahu dan percaya kalau ada beberapa bacakades yang sudah melakukan upaya hukum. Salah satunya dari Suhaimi seorang bacakades yang tidak lolos uji akademis. Dia melakukan yudisial review ke MA dan sudah ada surat tanda bukti daftarnya,“ ucapnya.
Dialog berlangsung Sekitar 15 menit, kemudian Dr. Kasiman bersama anggota komisi 1 lainnya ijin mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, tentang Penjelasan Bupati Pasuruan. Atas Interpelasi DPRD Tentang Pelaksanaan Pilkades Dia juga mengijinkan perwakilan pengunjuk rasa untuk mengikuti jalannya interpelasi sebenarnya. (arie)







