Deklarasi Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Merong Barito Utara

0
400

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Pemerintah Daerah Barito Utara resmi mendeklarasikan, penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian Merong Km 3,5,Kelurahan Melayu,Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara Kalimantan Tengah.Pelaksanaan deklarasi bertempat dihalaman Pemda Barito Utara,Rabu 4/12/19.

Deklarasi Penutupan lokalisasi lembah durian Km.3,5 dilakukan Pemerintah Daerah Barito Utara,bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Kalteng,hal ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

Acara Deklarasi penutupan lokalisasi dihadiri Wakil Bupati Barito Utara,Ketua dan wakil Ketua DPRD,Kepala Dinsos Provinsi Kalteng,Sekretaris Daerah Barut,Kabag Ops Polres Barut,Dandim 1013,Kajari Muara Teweh,Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh,Kepala Pengadilan Agama Barut,Staf Ahli Bupati dan para Asisten Setda,Kepala Dinas,Badan,Kantor,Organisasi,Perangkat Daerah lingkup Barito Utara,Ketua Mui Barut,Ketua FKUB Barut dan Ketua Dewan Adat Dayak Barut.

Laporan Plt.Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara Eveready Noor,SE mengatakan,Deklarasi penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian merong,berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor.7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi,mengenai penghapusan segala bentuk kriminalisasi terhadap Wanita.

“Undang-Undang Republik Indonesia nomor.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang,Surat Menteri Sosial RI nomor.174/RTS-KPO/RW.002/2/2016 tanggal 26 Pebruari 2016 tentang Hal penutupan lokalisasi.

“Dikatakannya telah sesuai dengan Surat Gubernur Kalteng nomor.461/707/DINSOS.II tanggal 4 Maret 2016 hal pencangan Indonesia bebas pasung 2017,bebas anak jalanan dan bebas lokalisasi prostitusi 2019 serta Keputusan Bupati Barito Utara nomor.188.45/250/2019 tentang perubahan atas keputusan Bupati Barut nomor.188.45/306/2018 tentang pembentukan Tim pembina,penertiban dan penutupan lokalisasi Prostitusi lembah durian merong.

Sambutan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng,dibacakan melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Kalteng Dra.Nonsihai,M.Pd menyebutkan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan,diperoleh data bahwa di Provinsi Kalteng terdapat 12 lokalisasi,yang beroperasi dengan rincian 7 lokalisasi dan 5 lokasi yang terbesar di 12 Kabupaten Kota.

“Disebutkannya sampai dengan tahun 2019 telah berhasil dilakukan penutupan sebanyak 6 lokalisasi,yang berada di Kabupaten Lamandau,Sukamara, Kotim,Kobar,Katingan,Kota Palangka Raya dan termasuk lokaliaasi di Kabupaten Barito Utara ini.

“Penutupan lokalisasi  ini diharapkan mampu menghilangkan ekploitasi terhadap permpuan,menghilangkan kriminalisasi serta Human Trafficking,menjadi awal pintu keluar dari lembah hitam,untuk menuju hidup sejahtera.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara dibacakan melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra,SH mengatakan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersama,Pemda Barito Utara pada tahun 2019 ini melaksanakan penutupan lokalisasi prostitusi yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Km 3,5 Muara Teweh.

Jadi lokalisasi prostitusi ditutup,tidak hanya sebatas masalah kemaksiatan saja,tetapi banyak faktor lain yang mengikutinya.Membawa dampak sosial lebih luas serta pada akhirnya menggangu kehidupan manusia yang seutuhnya.

Terkait penutupan lokalisasi prostitusi Wabup menghimbau,agar seluruh lapisan masyarakat di Barut turut berperan membantu Pemerintah, dalam melakukan pengawasan dilingkungan serta bekerjasama dengan pihak Polres Barut,untuk melakukan pengawasan dan penertiban setelah penutupan lokalisasi ini selesai,”tutup Sugianto. (SS).