Ketapang, 24/04/2024
Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan dan Barigade Karhutla beserta Warga Desa Mekar Utama, kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang juga Pengurus HKM KSU Bersama lakukan Patroli Hutan.
Lokasi Patroli di Wklayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) desa Mekar Utama.
Sebelum laksanakan Patroli, KPH Wil Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, terlebih dahulu berkordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Kepala Desa, Pemerintahan Kecamatan setempat, Kepolisian (Polsek Kendawangan) dan Koramil 1203/03 KDW.
“Dasar patroli ini menggunakan surat tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan dalam rangka pengamanan hutan di wilayah kelola Hutan Kenasyarakatan Koperasi Serba Usaha Bersana yang terletak di Desa Mekarr Utana”, Marthen Dadiara awali pernyataan di lokasi patroli kepada pers.
“Dan ketika kami lakukan patroli, didapati giat penanenan buah Kelapa Sawit di lahan HKM, berdasarkan informasi yang kami dapat dari para pemanen bahwa kegiatan mereka sudah cukup lama lakukan kegiatan serupa di lokasi HKM”, lanjut Marthen Dadiara
“Kami juga menggali infornasi tentang pihak pihak terkait guna mempertanggung jawabkan kiprah mereka ini di lapangan, namun saat kami lakukan upaya pemanggilan, mereka tidak mengindahkan”.
“Hal tersebut membuat penilaian kami bahwa pihak PT GKG tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan perihal tersebut”.
Marthen Dadiara juga jelaskan bahwa aktivitas pemanenan buah Kelapa Sawit di lokasi HKM adalah bukti menyalahi aturan hukum yang berlaku (Undang Undang Nomer 41, nomer 18 dan nomer 6 tahun 2023 di Pasal 92 menyebutkan dilarang beraktivitas di Hutan Kawasan tanpa seizin Menteri ) namun hal tersebut nasih dikakukan oleh PT GKG, juga Marthen Dadiara menekankan bahwa kegiatan itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Hal ini patut ditinjau oleh pihak pihak terkait yang berwenang dan tidak dapat dibiarkan berlanjut di wilayah kelola HKM” Marthen Dadiara menegaskan, “karena HKM secara legal formal sudah memiliki izin”.
“Kami akan menindak lanjuti hal ini ketahap berikutnya, seperti penertiban bahkan bisa saja memberi efek jera kepada pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PT GKG”, Marthen Dadiara menutup pernyataannya.
H. Zainudin, SE selaku Sekretaris HKM Koperasi Serba Usaha Bersama Desa Mekar Utana, “kami berharap Negara harus hadir dalam pebegajan hukun tanpa tebang pilih, ini sudah nyata dilakukan oleh PT GKG, yang seakan akan kebal hukum, Negara harus menegakan hukum, karena Negara telah dirugikan”.
Berdasar pantauan di lapangan, usia pohon Kelapa Sawit di wilayah HKM berusia lebih dari lima tahun. (Halomoan Aritonang).
