BANYUWANGI —Maraknya pertambangan galian C bebas tanpa ijin, dan tergiurnya hasil yang didapat dari usaha galian C, memicu tanah bengkok kaur desa juga digali.
Ini terjadi di Desa Kali Baru Wetan, tanah dengan luas 3 hektar di gali dengan alasan di buat membangun wisata air terjun.
Sabtu 12 Agustus 2020 LSM BP3RI dan Awak media Gempur News mendatangi lokasi yang di duga galian C, dilokasi tersebut ditemui Harji selaku pendamping Galian C dari LSM YASRA DINAMIKA INDONESIA.
Ini bukan galian atau pertambangan, ini adalah reklamasi, dikarenakan ingin membuat parkiran suatu wisata dan untuk membeli tanah pemakaman umum, ujar Harji
” Jadi untuk keseluruhan bengkok desa Kalibaru wetan seluas 24 hektar, dan yang 3 hektar kita reklamasi untuk kemajuan wisata air terjun dan untuk surat izin reklamasi memang belum ada cuman surat pemberitahuan kepada dinas- dinas yang terkait sudah kita berikan, dan semua yang mengelola Pokmas Desa Kalibaru wetan” imbuh harji
Kepala Desa Kalibaru Wetan, Taufik, ketika di temui dan di minta klarifikasi terkait tanah Bengkok yang di gali, menegaskan memang tanah tersebut merupakan tanah bengkok, di ambil pasirnya tetapi itu bukan galian C, tetapi reklamasi karna sudah tidak produktif untuk tumbuhan, dan akan di buat lahan parkir wisata, karna desa tidak mampu untuk membangun kemajuan wisata karna dampak dari Covid-19, maka pokmas mengusulkan untuk bengkok desa yang ada di dusun Wonorejo di reklamasi untuk lahan parkir, dan hasil dari penjualan pasir di buat membeli tanah makam.
“Karna saya selaku kepala desa cuman mengetahui dan memberi izin saja, untuk yang lain semua yang mengetahui Pokmas dan pendamping pokmas, LSM Yasra Dinamika Indonesia, silahkan lebih lanjutnya tanya kepada Ketua Pok mas”.imbuhnya lagi
Apabila itu termasuk galian C atau pertambangan, maka seharusnya mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.
Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Dan ini mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c di Argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Didalam UU 4/2009, juga disebutkan pelanggaran dan sanksi pidananya, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral, batu dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Dan Sampai saat ini ketua pokmas Joko Triono tidak bisa di konfirmasi oleh awak media. (Putra).






