PROBOLINGGO – Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Koramil 0820/09 Lumbang bersama Polri, Tenaga Kesehatan dan Satpol PP kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo pada Jumat (19/02/2021).
Dalam operasi PPKM yang digelar di jalan utama desa Lumbang sejak pukul 9.00 WIB itu sedikitnya menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Lantas, delapan orang tersebut dijatuhi hukuman push up dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran prokes.
Babinsa desa Lumbang, Pelda Mangku Hidayat menjelaskan target operasi PPKM ini yaitu memberikan imbauan pada masyarakat tentang pentingnya prokes.
“Hukuman itu untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Harapannya mereka (masyarakat) bisa mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Mangku.
Selain itu, imbuhnya, operasi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap pendatang baru dengan melakukan tracing bersama tenaga kesehatan.
“Selain penegakkan disiplin protokol kesehatan, kegiatan ini juga untuk memantau ketahanan pangan di masyarakat selama pandemi Covid-19,” tegas Babinsa Lumbang. (wulan)






