Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi Mulai Membahas RAPERDA Insentif Terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

315 0

Gempurnews.com–Banyuwangi. Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dibahas gabungan Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Banyuwangi. Hal ini disampaikan Ali Mustofa yang merupakan ketua gabungan Komisi II dan IV.

Terangnya pembahasan Raperda diawali dengan paparan pengantar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi maupun pandangan khususnya berkenaan dengan materi norma substansi yang dibutuhkan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum.

“Rapat internal pembahasan Raperda BUMD masih diawali dengan pengatar untuk menyamakan persepsi dan pandangan anggota terhadap maksud dan tujuan dari disusunnya rancangan regulasi daerah ini,” terang Ali Mustofa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (09/03/2022).

Raperda tentang BUMD menurutnya, merupakan mandatory, semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum.

“Perda tentang BUMD ini nantinya bisa dijadikan landasan atau payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah,“ paparnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga menjelaskan, manfaat pendirian BUMD untuk perkembangan perekonomian Daerah, yang diantaranya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan atau keuntungan

“ Raperda BUMD ini sifatnya makro, setelah ditetapkan dan diundangkan, maka akan ada penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada saat ini,” jelasnya.

Dilatarbelakangi pemikiran dan kondisi eksisting potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi sangat prospektif untuk dikelola melalui kelembagaan ekonomi baik dalam bentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah.

Peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah sangat diperlukan di Kabupaten Banyuwangi, dalam rangka untuk menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan badan usaha milik daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran. sehingga dibutuhkan sebuah instrumen hukum.

“Harapan kami melalui Raperda BUMD ini, kedepan akan lebih ke public servis ada peran hadirnya Pemerintah daerah dalam menjawab pemanfaatan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ali Mustofa. (Sgt)

Related Post