BARITO UTARA-Bupati Barito Utara,H.Nadalsyah kembali memimpin rapat mediasi lanjutan,antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak(Batamad)dengan PT.Multi Persada Gatramegah(MPG),yang telah berlangsung di ruang rapat lantai 1 Setda,Rabu(6/4/2022).
Rapat mediasi yang diinisiasi oleh Pemda Barito Utara,dihadiri oleh Wakil Bupati,Sekda, Kapolres Barut,perwakilan Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat,Ketua DAD dan jajarannya, Komandan Batamad dan jajarannya,Manajemen PT. MPG.
Dalam rapat yang dipandu oleh Sekda,Bupati mendengarkan dan kembali penjelasan, masukan saran para pihak. Bupati Barito Utara,H. Nadalsyah menyampaikan bahwa hampir semua pihak menginginkan agar permasalahan tuntas pada mediasi kali ini.”Tetapi masih tidak ada kecocokan dari kedua belah pihak,” kata H.Nadalsyah.

Untuk membuat suasana Barito Utara kin kondusif,bila tidak ada kesepakatan antara DAD,Batamad dengan Managemen PT.MPG.Agar permasalahan tidak melebar.”Saya atas nama Kepala Daerah,pada kesempatan mediasi ini. Mohon dari para pihak nantinya agar,tidak ada mobilisasi warga dalam penyelesaian permasalahan ini,”pinta H. Nadalsyah.
Dikatakannya,agar permasalahan ini cepat selesai dan tuntas,denda Adat maupun hukum pidana,para pihak seharusnya rembuk dulu ditingkat desa dan kecamatan,sebelum masalah ini masuk ke ranah Pemda ini.”Kalau satu tidak tuntas,bagaimana melangkah ke masalah berikutnya.
“Menurut H.Nadalasyah,sebelumnya kemungkinan karena ketidaktahuan apa-apa para pihak,terkait adat yang ada.Mekanisme teknis jalannya peadababan adat leluhur disuatu Daerah itu harus dijaga dan jangan sampai luntur serta pudar,”ungkapnya.
Benar atau salah itu bisa dievaluasi kembali,untuk mencapai titik temu permasalahannya.Jangan kaku dengan Adat Istiadat dalam satu daerah,ada peribahasa mengatakan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,semestinya pihak Perusahaan dalam hal ini,harus berjiwa besar untuk menanggapi masalah yang masuk ke dalam Managemennya,”beber H.Nadalsyah.
Dalam hal ini,Bupati juga menyampaikan bahwa sanksi adat harus dipatuhi sepanjang tidak dibuat-buat.”Di daerah lain, terdapat sanksi adat dan dinegosiasi oleh Pemda ternyata itu berhasil dan rampung tuntas permasalahannya,”ungkap H.Nadalsyah.
Tetapi kalau permasalahan itu sampai ke muka hukum positif,pasti akan menimbulkan dampak lain.”Bila berjalan di mata hukum positif,tidak akan bisa dinegosiasi kembali,” kata H.Nadalsyah. (SS)






