Polres Lumajang Gelar Konferensi Pers Kasus Jambret

438 0

LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D S.I.K, M.H yang di dampingi oleh PJU Polres Lumajang, menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), bertempat di Loby Mapolres Lumajang, Senin (9/5/2022) siang.

Dalam konferensi tersebut Kapolres menjelaskan kepada awak media tentang penjambretan yang di lakukan tersangka sdr A.G usia 42 th warga Jl. Demak no.48 Kel Bundi Kec Bubutan Kota Surabaya dan untuk di kab Lumajang terdangka tinggal di Jl Kalimas Kel. Rogotrunan Kec/Kab Lumajang, tersangka merupakan residivis dalam perkara jambret.

Kejadian penjambretan yaitu pada hari rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 13.26 wib korban sdr Supiyah warga Jl. Panjang Sari Dsn. Laban RT 001 RW 003 Kec/Kab Lumajang sedang menuntun sepeda angin dari warung yang terletak di labruk kidul menuju ke rumahnya di Jl. Panjang Sari Dsn Laban Ds.Labruk Lor Kec/Kab Lumajang.

Di tengah perjalanan sebelum korban sampai ke rumah sdr Supiyah menjadi korban penjambretan oleh tersangka sdr A.G yang saat itu tersangka mengendarai Sepeda motor merk Honda dengan No. Pol. W 4622 CN memakai jaket warna hitam, helm Honda warna hitam. Adapun barang yang berhasil di ambil oleh pelaku antara lain 1 buah kalung mitano s kadar 420 berat emas 3.630 gram seharga Rp 1.700.000,00 dan 1 buah liontin pabrik bt.p kadar 300 berat emas 1.130 gram harga sebesar Rp 395.000,00.

Kronologi penangkapannya adalah pada hari kamis 28 April 2022 pukul 03.00 wib di jalan Ds. Kebonsari Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang, petugas mengamankan tersangka yang saat itu mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No. Pol W 4622 CN dari identik sepeda motor, ciri fisik yang sesuai dengan rekaman CCTV, kemudian di lakukan penggeledahan badan dan introgasi, tersangka mengakui bahwa orang yang melakukan kejahatan adalah dirinya.

Dan pada pukul 06.00 wib petugas Polres Lumajang melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersangka, di temukan 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket abu-abu, 1 celana warna abu-abu. Dari barang yang di temukan kemudian tersangka mengakui bahwa barang hasil kejahatan yang di lakukan berupa 1 kalung milik korban pada pkl 14.30 wib tanggal 27 April 2022 telah di jual kepada orang yang tidak di kenal di Jl. Pb Sudirman Lumajang dengan harga Rp 420.000,00 .

Dari uang hasil penjualan tersebut kemudian di pergunakan untuk makan, minum dan sisa dari hasil kejahatan senilai Rp 77.000,00 di jadikan sebagai barang bukti pengganti .
Di sita dari tersangka
– 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah th 2019 dengan No.Pol W 4622 CN sebagai sarana tersangka
-1 (satu) potong jaket berwarna hitam bertuliskan “VIEW onlly” (pakaian yang di pakai tersangka)
– 1(satu) buah helm merk Honda warna hitam (helm yang di pake tersangka)
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti di tahan di Polres Lumajang. (TIM)

Related Post