PT UPG Bersama Stakeholder Laksanakan Analisis Dampak Lingkungan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berubah Menjadi Prioritas

513 0

PROBOLINGGO – Amdal merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Hal tersebut dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.

Diantara salah satunya yang berkaitan tentang amdal yakni
mulai dari ijin pertambangan hingga analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Seperti yang dilaksanakan hari ini, Selasa (1/8/2023) di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Dalam pelaksanannya dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan
Perwakilan Polres Probolinggo,
Camat Gading,
Kapolsek Gading dan Management PT Ussy Persada Group (PT UPG).

Rangkaian pelaksanaan mulai dari peninjauan langsung di lokasi tambang hingga pembuangan. Dimana salah satu point yang tertuang dalam berita acara adalah perlu adanya rambu-rambu menandakan adanya kegiatan tambang serta jam operasional, seperti yang disampaikan oleh Bambang Singgih Hartadi selaku Kepala Bidang Lalu Lintas (DLAJ).

Lantas Berita Acara tersebut di tandatangani bersama oleh semua pihak yang hadir,
dan untuk diterbitkannya peraturan teknis Amdal LaLin. (Ariepas)

Editor : dhw_robhin

Related Post