Bongkar Sindikat Mafia Tanah,Pengacara Muda Adv.Galih Faisal,S.H.,M.H.Jebloskan Kades Cinunuk Menjadi Tersangka di Polda Jabar

442 0

Bandung,Selasa(23/02/2024)
Salah seorang Praktisi Hukum Adv.Galih Faisal, S.H., M.H., menjebloskan Kades Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung menjadi tersangka atas dugaan Kasus mafia tanah.

Pengacara muda yang diketahui merupakan putra daerah asal Rancaekek berdomisili di wilayah Desa Cimekar, Kec.Cileunyi ini menerangkan bahwa kepala Desa Cinunuk menjadi tahanan di mapolda Jabar atas dugaan praktek mafia tanah.

“Sdr. EJ kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” ungkapnya di Mapolda Jabar kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Saat ini, lanjutnya, “Saya mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan kembali dugaan tindak Pidana Pemalsuan dengan dengan nomor LP/B/31/1/2024/SPKT/Polda Jawa Barat sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

“Intinya, saya akan bongkar praktek mafia tanah ini serta akan menyeret semua yang terlibat sampai ke ranah pengadilan, sehingga ahli waris bisa mendapatkan haknya,” tegas Galih.

“Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, jangan takut dan teruslah berjuang untuk mendapat keadilan, kalo perlu bisa langsung datang menghubungi saya untuk mendapatkan bantuan hukum,” tambahnya.

“Sebetulnya segala permasalahan ketika bisa di selesaikan dengan musyawarah/mediasi ya kenapa tidak, yang penting ada solusi bagi korban. Memang konsistensi saya dalam praktik hukum ini menjadi hobi Semakin sulit permasalahannya maka menjadi tantangan yang mengasyikkan bagi saya,” tandasnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M., juga menegaskan bahwa mafia tanah akan di gebuk.

“Sekali lagi saya tegaskan, Mafia Tanah akan kita gebuk,” tegas Kapolda Jabar.

Sementara itu, di beberapa waktu lalu, Dir.Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut yang mana menerangkan bahwa tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku EJ sudah kami amankan dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Pungkasnya.

Gibby

Related Post