Karimun Kepri-Karimun Kepri- Polres Karimun Adakan gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis Sabu. hasil kerja sama antara Bea Cukai dan polres Karimun dan juga sebagian temuan warga yang diserahkan ke Kodim 0317/TBK dengan jumlah Total 9.118 gram Bertempat di Lobi utama Polres Karimun. Selasa (19/11/2024).
Acara tersebut Dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba dan juga bersama unsur dari Forkopimda, dan juga tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas Anti Narkoba.
Dalam Sambutannya Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pemusnahan dilaksanakan dalam beberapa tahap yang pertama pemusnahan barang bukti hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian dan yang kedua hasil temuan warga diserahkan ke Babinsa setempat dan dibawa ke Makodim 0317/TBK.
“Pertama pemusnahan barang bukti hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian yang mana tersangkanya berinisial AA dengan barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih 118 gram. Kemudian yang kedua yaitu hasil temuan dari Kodim 0317/TBK dengan jumlah barang bukti kurang lebih 9 kilogram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby.
Kapolres, menambahkan dalam 2 Minggu terakhir ini Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus dengan rincian untuk kecamatan Karimun tersangka 3 orang, kecamatan Meral tersangka 6 orang, kecamatan Tebing tersangka 2 orang, kecamatan Kundur 1 orang dan kundur Utara 1 orang.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.






