Pemkab Barut Gelar Rapat Program Pembentukan  Propemperbup Tahun 2025

57 0

BARITO UTARA- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat penyusunan program pembentukan peraturan Bupati (Propemperbup) tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada Gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (5/12/2024).

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, SE dan dihadiri Staf Ahli Bupati bidang keuangan dan perekonomian, Hery Jhon Setiawan dan Ataf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Perangkat Daerah.

Asisten Sekda, Everady Noor mengatakan bahwa sebelum dilaksanakan rapat ini, pihaknya sudah mengrimkan surat kepada perangkat daerah untuk meminta Perbup-Perbup, ternyata dari sekian banyak perangkat daerah tersebut ada yang membalas dan ada juga yang tidak membalas surat yang dikirim perangkat daerah.

Dikatakan Asisten I, pada hari ini pihaknya hanya memberikan garis- garis bersarnya saja, dan perangkat daerah memperhatikan apa yang ada dalam draf peraturan tersebut, termasuk juga perangkat daerah atau pemarakarsa yang tidak membalas surat Pj. Bupati apakah ada atau tidak Perbup yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Pada rapat hari ini akan dipaparkan oleh Kepala Bagian Hukum perangkat daerah, masalah peraturan- peraturan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang,” ungkap Eveready Noor.

“Daerah yang tidak melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Perbup tersebut. Perbup untuk tahun 2025 nanti, jangan sampai tahun 2025, seperti digasak Bagian Hukum Setda untuk penyelesaian Perbup nya, sedangkan waktunya sudah kita berikan waktu untuk melakukan perbaikan,” kata
Eveready Noor.

Kabag Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, SH mengatakan program pembentukan peraturan bupati adalah program perencanaan dalam penyusunan peraturan bupati yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Dan pada hari ini kita akan membahas program peraturan bupati untuk tahun 2025, yang artinya Perbup apa yang akan disusun pada tahun 2025. Dan sebagai informasi untuk pembentukan Perda sudah kami himpun dan saat ini kami sudah kami kirim ke DPRD dan Insya Allah dalam Banmus berikutnya akan kami jadwalkan pembahsan bersama DPRD Barito Utara untuk menentukan skala prioritas dan penetapan propemperdanya,” kata Mardha Fathiah.

Propemperbup yang akan kita bahas pada hari ini, karena propemperbup hanya ditetapkan dengan keputusan Bupati Barito Utara, yang berlaku untuk 1 (satu) tahun, tahun 2025 mendatang,” jelas Kabag Hukum.   (SS)

Related Post