HomeJawa TimurLumajangRencana Pemkab Lumajang Terapkan Opsen MBLB Tahun 2025

Rencana Pemkab Lumajang Terapkan Opsen MBLB Tahun 2025

LUMAJANG – Penerapan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2025 bakal diberlakukan. Hal itu disampaikan Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni saat memimpin Rakor Opsen Pajak MBLB di Gedung Panti PKK, Selasa (31/12/2024).

Pj Bupati Indah Wahyuni menyatakan, ketentuan itu sesuai pasal 4 ayat 1 amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.

“Saya jelaskan bahwa yang dimaksud dengan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 25 persen,” imbuhnya.

Advertisement

Bunda Yuyun, sapaan akrab Pj Bupati Lumajang menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam membayar pajak itu sangat berarti bagi pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

“Pajak yang bapak/ibu bayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta program prioritas lainya di Lumajang,” ujarnya.

Menurutnya sosialisasi itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait Opsen Pajak MBLB.

“Besar harapan saya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan terhadap perpajakan di kalangan pemegang IUP-OP semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (red)

RELATED ARTICLES

Most Popular