BARITO UTARA- Layanan pos pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, yang bertepatan dengan diresmikan Pasar Wadai Ramadhan 1 Syawal 1446 Hijriah, mendapatkan dukungan positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM menyatakan bahwa langkah tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.
“Ini adalah langkah yang sangat tepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Barito Utara, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk pergi jauh ke kantor pelayanan pajak. Pos layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan ini adalah solusi praktis yang sangat membantu masyarakat Barut,” ujar Henny Rosgiaty Rusli, Minggu (2/3/2025).
Layanan ini seharusnya menjadi contoh bagi daerah- daerah lain, dalam hal inovasi pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya pos pajak di lokasi strategis seperti Pasar Wadai Ramadhan, diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Selain memberikan kemudahan, ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Barito Utara, terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan daerah,” ungkap Hj Henny Rosgiaty Rusli.
la juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, yang telah berinisiatif untuk membuka pos pajak selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus pajaknya tanpa harus repot pergi ke kantor pelayanan yang jauh.
Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, mengatakan bahwa layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan, merupakan bagian dari implementasi Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (HKPD) Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Harapan kami, dengan adanya pos layanan ini, masyarakat Barito Utara dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan
Dengan adanya pos layanan ini, masyarakat Barito Utara dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” jelas Kepala BPPD. (SS)
