Gempur News Blitar. tanggal 31agustus 2025 diindonesia,hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang Nomer 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang ini merupakan turunan dari pasal 28E ayat (3) undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kami, keluarga besar aktivis Pimpinan Daerah blitar “Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan”ketua Choirul fuad(DPD JPKP) Kabupaten Blitar Blitar, mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh lintas agama Kabupaten Blitar untuk bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Blitar agar tetap kondusif, terutama dalam menghadapi dinamika yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Keprihatinan yang mendalam atas dinamika yang terjadi. Kami memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat Dan aspirasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Namun demikian kami juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban,keamanan,serta tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum kami mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar dan kota blitar untuk menjaga suasana kondusif,saling menahan diri ,serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa demi terciptanya situasi yang aman,damai dan sejuk. Ulasannya.
” sugeng widodo. Spd,Ketua DPDJPKP Kota Blitar menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh disertai dengan tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum, sarana prasarana milik pemerintah, maupun situs bersejarah.
Jika hal-hal tersebut terjadi, maka dampak negatifnya justru akan dirasakan oleh masyarakat luas. Untuk itu, kami mengimbau agar semua pihak tetap bijak, saling menahan diri, dan menjaga ketertiban demi menjaga kedamaian serta nama baik Kota Blitar yang dikenal sebagai kota yang berbudaya dan damai. Tutupnya [fd/sdr]
