Polresta Depok menangkap tiga sopir angkutan kota di Depok, Jawa Barat, yang gagal menculik anak di bawah umur. Ketiga sopir angkutan kota jurusan Cibubur-Kampung Rambutan ditangkap warga di kawasan Pondok Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, setelah korbannya berteriak. Sebelum ditangkap, ketiganya menculik seorang anak di bawah umur dan hendak dibawa ke wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Selain ketiga sopir, polisi juga menyita satu unit angkutan kota. Wajah pelaku disamarkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ketiga sopir pelaku penculikan juga masih di bawah umur. Polisi menjerat mereka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi Tangkap 3 Sopir Angkot Pelaku Penculikan

