Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Sumawe. KABAR KRIMINAL. Berpura – pura Bertamu hendak menawarkan kayu jati sebut saja ‘SN’ (50) tahun warga Rt 26 Rw 04 Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang mencuri Hand Phone (HP) saat pemilik rumah lengah. Saat itu pelaku beralibi menawarkan kayu jati kepada korban bernama Hosniyah (45) tahun warga Desa Tambaksari Rt 26 Rw 04 Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang, Kepolisian Sektor Sumawe Polres Malang berhasil menangkap SN dirumahnya, Rabu (7/3/2018)
Dari pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung type J5 beserta SIM card nomor 081232291375, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam Nopol : N-6473-AE sebagai sarana pelaku mengambil HP korban.
Kapolsek Sumawe membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 07 maret 2018 jam 16.30 wib bahwa Polsek Sumawe menerima informasi beberapa hari yang lalu tepatnya hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa Handphone Samsung J5 terjadi dirumah korban, kemudian setelah menindak lanjuti dan mendapat informasi bahwa yang mengambil HP tersebut adalah SN, dijelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai Karyawan Swasta di Sumawe, selanjutnya pelaku berhasil diamankan dirumah pelaku.
Modus operandi, pelaku melakukan dengan cara berpura pura bertamu untuk menawarkan kayu jati kemudian mengambil HP Samsung J5 korban.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di mako Polsek Sumawe guna penyidikan lebih lanjut. (Eko)


