Barito Utara.Gempurnews-Sehubungan dengan telah Operasionalnya Unit Metrologi Legal,pelaksana Teknis Disdagrin Barito Utara.Berdasarkan Peraturan Bupati nomor.35 tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup nomor.70 tahun 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada Disdagrin Barito Utara.
Unit Metrologi Legal(UML)melakukan pelayanan tera,tera ulang dan pengukuran,alat-alat ukur,takar timbang dan perlengkapan serta pengawasan yang bertujuan menciptakan tertib ukur untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin adanya kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran,standar satuan ukur,standar satuan dan metode pengukuran.
Saat dikonfirmasi media ini Kpala Unit Metrologi Legal (UML) Erina Primayanti,M.Eng mengatakan bahwa kami bekerja di UML ini semenjak dilantiknya berapa ASN pada tanggal 21 juni 2019.Dikatakanya untuk Unit Metrologi Legal (UML) ini harus memiliki penera yang telah mengikuti pendidikan selama 5 bulan dipusat pengembangan sumber daya kemetrologian di Bandung Jawa Barat.Setelah lulus pelatihan harus mengikuti uji kompetansi,dan akan diberikan sertifikat kompeten yang berlaku selama 5 tahun,”kata Erina.
Lebih kanjut Erina jelaskan saat ini UML Barut masih berproses untuk mendapatkan surat keterangan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang,alat ukur,timbang (SKKPTTU) yang dilakuka penilai oleh Direktorat Metrologi Bandung.Setelah dinyatakan layak akan diterbitkan SKKPTTU dan diberikan Cap Tera (CTT),yang akan diperbaharui setiap tahun.Tanpa CTT UML masih belum dapat berjalan sendiri,untuk pelayanan tera dan tera ulang UML Barut masih di pasilitasi oleh Balai Standardrisasi Metrologi Legal Regional III Banjarmasin.”jelas Kepala UML Barut. (SS).
 
			 
				
 
					  

 
  
		 
		 
		 
		