Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Jawa Barat

Bupati Bandung Barat digugat Ahli Waris Almarhum H.Nana Rumantana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

By Gempur News.com
31 Oktober 2025 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Bupati Bandung Barat digugat Ahli Waris Almarhum H.Nana Rumantana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kabupatén Bandung Barat,Jum’at(31/10/2025)
Gugatan dilayangkan setelah diketahui ada Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor:100.3.3.2/Kep.840-BKAD/2023, Tertanggal 21 September 2023. Gugatan tersebut terkait sengketa tanah di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang, kini resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 183/G/2025/PTUN.BDG. Dilansir dari situs PTUN Bandung perkara tersebut telah memasuki pemeriksaan persiapan.


Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum H. Nana Rumantana, yang menuntut pengembalian sebidang tanah seluas 700 meter persegi di wilayah tersebut. Tanah itu saat ini digunakan sebagai bangunan sekolah dasar. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 73/Pdl/1970 tertanggal 20 Januari 1970, tanah tersebut sah milik H. Nana Rumantana.


Menurut pihak keluarga, tanah itu tidak pernah dijual, disewakan, atau dialihkan kepada pihak mana pun. Sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme saat itu, almarhum H. M. Sukardi, meminjam tanah tersebut untuk pembangunan sekolah yang didanai pemerintah daerah,Persetujuan diberikan secara lisan oleh H. Nana Rumantana sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan masyarakat. Namun, setelah H. Nana Rumantana meninggal dunia pada 1980, para ahli waris berulang kali meminta agar tanah tersebut dikembalikan.

Advertisement


Pada tahun 2023 Bupati Bandung Barat mengeluarkan keputusan mengenai Penetapan Status Penguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sekolah Dasar,tidak ada pemberitahuan baik secara langsung maupun melalui media kepada Para Ahli Waris almarhum H. Nana Rumantana selaku pemilik tanah objek sengketa a quo.
Hingga kini, lahan warisan itu masih digunakan sebagai fasilitas pendidikan tanpa adanya kejelasan status kepemilikan dari pihak berwenang. Tidak adanya bukti perolehan hak, pembatalan oleh pejabat yang berwenang, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hak Bupati Bandung Barat, serta tidak adanya pelepasan hak atas tanah dari pihak Penggugat kepada Bupati Bandung Barat, menjadi dasar kuat bagi para Penggugat untuk menegaskan kepemilikan mereka atas tanah yang disengketakan.


Adapun pada saat pihak ahli waris dan kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Konsultasi Hukum Universitas Islam Nusantara, melakukan Audiensi dan meminta Legal Opinion dengan akademisi / dosen Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara FH Uninus yaitu Bapak Hendri Darma Putra, S.H., M..H, menerangkan mengenai asas presumptio justae causa atau wettelijke vermoeden (praduga keabsahan). “Bahwa Berdasarkan asas presumptio justae causa atau wettelijke vermoeden (praduga keabsahan), Akta Jual Beli Nomor 73/Pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Padalarang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut dan Surat Keterangan Desa Nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Nana Rumantana adalah sah sebagai tanda bukti hak atas tanah waris milik para Penggugat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.” Ujarnya.


Hendri Darma Putra, S.H., M.H juga berpendapat bahwa berdasarkan data data yang dimiliki para ahli waris dapat mengacu pada asas contrarius actus dalam hukum Administrasi.


“ Bahwa berdasarkan Data data yang dimiliki oleh para ahli waris almarhum H. Nana Rumantana dapat mengacu pada asas contrarius actus yaitu prinsip dalam hukum administrasi yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat tata usaha negara (TUN) yang menerbitkan suatu keputusan, memiliki kewenangan pula untuk mencabut atau membatalkannya. Prinsip ini tetap berlaku meskipun dalam keputusan tersebut tidak tercantum klausul pengaman. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam keputusan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan berhak meninjau dan memperbaikinya kembali,” Katanya.


Tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh bupati bandung barat juga telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan profesionalitas karna memasukan objek tanah waris milik Ahli waris almarhum H.Nana Rumantana dalam Barang Milik Daerah, yang menimbulkan kerugian karena tidak dapat menikmati hak waris dari orang tuanya.

Red.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

“Wakil Bupati Pakpak Bharat Serahkan Bantuan Pangan untuk Masyarakat”

Next

Viral !!! Wartawan Pemalang Dihadang Saat Meliput Konser Denny Caknan : Praktisi Hukum Angkat Bicara

Cari Berita

Berita Terbaru

  • PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PNS DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS 7 Juni 2026
  • Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata 6 Juni 2026
  • Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!! 6 Juni 2026
  • Hari Lansia di Alun-Alun Jember, Penuh semangat banyak Lansia Donor Darah. 6 Juni 2026
  • 90 Ribu Wisatawan Liburan di Banyuwangi Selama Libur Panjang 6 Juni 2026
  • Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri 6 Juni 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 6 Juni 2026
  • Relawan PMI Jember Fogging Rumah Warga di desa SelodakonUntuk memutus siklus hidup nyamuk Aedes aegypti 5 Juni 2026
  • Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia 5 Juni 2026
  • Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi di HKGB ke-74 Tahun 2026 5 Juni 2026
  • Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas 5 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80 5 Juni 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 5 Juni 2026
  • Polres Lumajang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Masyarakat 5 Juni 2026
  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan Regulasi Perwali Agar Honor Dan BOSDA PAUD Segera Terealisasi 5 Juni 2026
  • Kantor Polsek Ringinrejo Polres Kediri Berpindah Tempat, Gedung Baru Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 5 Juni 2026
  • Ino: Tak Ada Pengungsi, Pembangunan PSN Justru Diharapkan! 5 Juni 2026
  • Salah Satu Warga Tragah Tewas Dianiaya, Polres Bangkalan Masih Dalami Motif Pelaku 5 Juni 2026
  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Penyelesaian BOSDA, Masih Tunggu Proses Hukum 5 Juni 2026
  • “Pansus I DPRD Kota Probolinggo Godok Raperda Pariwisata Adaptif Era Digital + Angkat Destinasi Lokal 5 Juni 2026

Arsip

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Copyright 2026 — Gempur News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme