Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Barat

Bupati Bandung Barat digugat Ahli Waris Almarhum H.Nana Rumantana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

31 Oktober 2025 3 Min Read

Kabupatén Bandung Barat,Jum’at(31/10/2025)
Gugatan dilayangkan setelah diketahui ada Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor:100.3.3.2/Kep.840-BKAD/2023, Tertanggal 21 September 2023. Gugatan tersebut terkait sengketa tanah di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang, kini resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 183/G/2025/PTUN.BDG. Dilansir dari situs PTUN Bandung perkara tersebut telah memasuki pemeriksaan persiapan.


Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum H. Nana Rumantana, yang menuntut pengembalian sebidang tanah seluas 700 meter persegi di wilayah tersebut. Tanah itu saat ini digunakan sebagai bangunan sekolah dasar. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 73/Pdl/1970 tertanggal 20 Januari 1970, tanah tersebut sah milik H. Nana Rumantana.


Menurut pihak keluarga, tanah itu tidak pernah dijual, disewakan, atau dialihkan kepada pihak mana pun. Sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme saat itu, almarhum H. M. Sukardi, meminjam tanah tersebut untuk pembangunan sekolah yang didanai pemerintah daerah,Persetujuan diberikan secara lisan oleh H. Nana Rumantana sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan masyarakat. Namun, setelah H. Nana Rumantana meninggal dunia pada 1980, para ahli waris berulang kali meminta agar tanah tersebut dikembalikan.

Iklan


Pada tahun 2023 Bupati Bandung Barat mengeluarkan keputusan mengenai Penetapan Status Penguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sekolah Dasar,tidak ada pemberitahuan baik secara langsung maupun melalui media kepada Para Ahli Waris almarhum H. Nana Rumantana selaku pemilik tanah objek sengketa a quo.
Hingga kini, lahan warisan itu masih digunakan sebagai fasilitas pendidikan tanpa adanya kejelasan status kepemilikan dari pihak berwenang. Tidak adanya bukti perolehan hak, pembatalan oleh pejabat yang berwenang, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hak Bupati Bandung Barat, serta tidak adanya pelepasan hak atas tanah dari pihak Penggugat kepada Bupati Bandung Barat, menjadi dasar kuat bagi para Penggugat untuk menegaskan kepemilikan mereka atas tanah yang disengketakan.


Adapun pada saat pihak ahli waris dan kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Konsultasi Hukum Universitas Islam Nusantara, melakukan Audiensi dan meminta Legal Opinion dengan akademisi / dosen Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara FH Uninus yaitu Bapak Hendri Darma Putra, S.H., M..H, menerangkan mengenai asas presumptio justae causa atau wettelijke vermoeden (praduga keabsahan). “Bahwa Berdasarkan asas presumptio justae causa atau wettelijke vermoeden (praduga keabsahan), Akta Jual Beli Nomor 73/Pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Padalarang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut dan Surat Keterangan Desa Nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Nana Rumantana adalah sah sebagai tanda bukti hak atas tanah waris milik para Penggugat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.” Ujarnya.


Hendri Darma Putra, S.H., M.H juga berpendapat bahwa berdasarkan data data yang dimiliki para ahli waris dapat mengacu pada asas contrarius actus dalam hukum Administrasi.


“ Bahwa berdasarkan Data data yang dimiliki oleh para ahli waris almarhum H. Nana Rumantana dapat mengacu pada asas contrarius actus yaitu prinsip dalam hukum administrasi yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat tata usaha negara (TUN) yang menerbitkan suatu keputusan, memiliki kewenangan pula untuk mencabut atau membatalkannya. Prinsip ini tetap berlaku meskipun dalam keputusan tersebut tidak tercantum klausul pengaman. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam keputusan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan berhak meninjau dan memperbaikinya kembali,” Katanya.


Tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh bupati bandung barat juga telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan profesionalitas karna memasukan objek tanah waris milik Ahli waris almarhum H.Nana Rumantana dalam Barang Milik Daerah, yang menimbulkan kerugian karena tidak dapat menikmati hak waris dari orang tuanya.

Red.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

“Wakil Bupati Pakpak Bharat Serahkan Bantuan Pangan untuk Masyarakat”

Next

Viral !!! Wartawan Pemalang Dihadang Saat Meliput Konser Denny Caknan : Praktisi Hukum Angkat Bicara

Cari Berita

Berita Terbaru

  • KUDA PUTIH CUP 3 LUMAJANG MEMANAS: 250 PECATUR SUDAH TERDAFTAR, H-2 PENUTUPAN! 11 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80 11 Juni 2026
  • Bupati Sidoarjo Dorong Kemajuan Lembaga Pendidikan Swasta di Kabupaten Sidoarjo 11 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Bangil Dampingi Warga Kembangkan Budidaya Lele, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi 11 Juni 2026
  • Polres Pasuruan dan Madrasah Satukan Langkah Cegah Bullying, Deklarasikan Lingkungan Pendidikan Aman dan Bermartabat 10 Juni 2026
  • Pembenahan Dan Pengelolaan Tata Kelola Ruko Taman Stadion Muchtar Masih Amburadul,Pemkab Hanya Sebatas Wacana 10 Juni 2026
  • Patroli Siang Hari, Polisi Sambangi Warga Nongkrong di Kafe dan Sosialisasikan Layanan 110 10 Juni 2026
  • Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem 10 Juni 2026
  • PEMDES PUCANGAN REALISASIKAN RABAT JALAN TA 2026 10 Juni 2026
  • Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol Angkatan 58, Kapolres Tekankan Penguatan Pengalaman Lapangan 10 Juni 2026
  • “DPRD dan Pemkot Probolinggo Rampungkan 3 Raperda Strategis, Siap Implementasi Atur PKL, Kesejahteraan Sosial, dan Pariwisata 10 Juni 2026
  • Polres Kediri Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba 9 Juni 2026
  • Kapolsek Kunjang Bersama BKTM Cek Langsung Ketahanan Pangan di Desa Balongjeruk 9 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional 9 Juni 2026
  • DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan Menegaskan proses Raperda Sesuai Dengan Mekanisne dan Perundang- Undangan 9 Juni 2026
  • Sidang Paripurna: DPRD Kota Probolinggo Bahas Laporan Akhir 3 Raperda Tahun 2026 9 Juni 2026
  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi dan Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu 9 Juni 2026
  • Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo: Sampaikan Hasil Pembahasan 3 Raperda Tahun 2026 9 Juni 2026
  • Babinkamtibmas Polsek Bangil Dampingi Warga Tambakan Kembangkan Budidaya Lele di Pekarangan 9 Juni 2026
  • DPRD Kota Probolinggo Bahas Hasil Kerja Pansus, Tiga Raperda Tahun 2026 Masuk Tahap Krusial 9 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

KUDA PUTIH CUP 3 LUMAJANG MEMANAS: 250 PECATUR SUDAH TERDAFTAR, H-2 PENUTUPAN!

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juni 2026
Jawa Timur

Bupati Sidoarjo Dorong Kemajuan Lembaga Pendidikan Swasta di Kabupaten Sidoarjo

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juni 2026
Jawa Timur

Bhabinkamtibmas Bangil Dampingi Warga Kembangkan Budidaya Lele, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Pasuruan dan Madrasah Satukan Langkah Cegah Bullying, Deklarasikan Lingkungan Pendidikan Aman dan Bermartabat

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juni 2026
Jawa Timur

Pembenahan Dan Pengelolaan Tata Kelola Ruko Taman Stadion Muchtar Masih Amburadul,Pemkab Hanya Sebatas Wacana

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juni 2026
Jawa Timur

Patroli Siang Hari, Polisi Sambangi Warga Nongkrong di Kafe dan Sosialisasikan Layanan 110

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juni 2026
Jawa Timur

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juni 2026
Jawa Timur

PEMDES PUCANGAN REALISASIKAN RABAT JALAN TA 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution