Sosialisasi Pembinaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan LSM Barut

1359 0

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara (Kalteng)menyelenggarakan sosialisasi pembinaan Organisasi masyarakat dan LSM.Dihadiri  Kesbangpol Provinsi Kalteng,Kasat Bimas Polres Barito Utara,Kepala Bagian Kasra Setda Barito Utara,Sekretaris Kesbangpol,semua Ketua Oramas dan LSM.Acara sosialisasi ini telah berlangsung di Aula Kecamatan Teweh Tengah Juma’at 29 Agustus 2019.

Laporan Ketua penyelenggara sosialisasi pembinaan ormas dan lembaga swadaya masyarakat(LSM),disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Hotni Ida Nababan,SE.Mengatakan Pelaksanaan sosialisasi ini, berdasarkan PP nomor.58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor.17 tahun 2013,Permendagri nomor.57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan penjelasan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Masksudnya sosialisasi ini pembelajaran dan pemahaman tentang tata cara pengajuan serta pendaftaran ormas,dengan tujuan untuk mengadakan pembinaan,khususnya oerganisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat(LSM).Dengan narasumber  Staf Kesbangpol Provinsi Kalteng,Kapala Bagian Kesbangpol Barito Utara,Kasat Bimas Polres Barito Utara.

Sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara,Drs.Langkap S.Umar Menjelaskan yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat dan waraga negara republik indonesia,mempunyai peranaan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif untuk mewujudkan masyarakat Pancasila,berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa,menuju keberhasilan pembangunan nasional secara meenyeluruh.

Lanjutnya,mengingat penting peranan organisasi kemasyarakatan tersebut,sejalan pula dengan usaha penetapan penghayatan pengamalan Pancasila,maka organisasi perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas,”jelas Langkap.

Untuk itu Kepala Kesbangpol menekankan harapannya,agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan maupaun LSM dapat mengelola Oraganisasi yang sudah terbentuk serta yang telah berjalan selama ini,sesuai dengan tujuan visi dan misi untuk mentaati segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan ormas dan LSM,”tutupnya. (SS).

Related Post