LUMAJANG Gempurnews.com —
Pemberitaan media MT tanggal 23 Januari 2020 yang berjudul “Santer Isu Mesum Salah Satu Oknum Anggota DPRD Lumajang, Benarkah?” menjadi sorotan banyak media. Pasalnya, jajaran pengurus DPC PKB Lumajang menganggap, penyebaran berita itu adalah hoax dan fitnah. Kemudian, DPC PKB Kabupaten Lumajang melakukan somasi terhadap isi pemberitaan tersebut pada Jum’at (24/1) lalu.
Dihadapan awak media, Ketua bersama Sekretaris DPC PKB Lumajang, membacakan langsung isi somasinya
Sehubungan dengan pemberitaan media MT, tanggal 23 Januari 2009 dengan judul “Santer Isu Mesum Salah Satu Oknum Anggota DPRD Lumajang, Benarkah?, dimana dalam fragmen pemberitaan tersebut telah memberitakan hubungan perilaku amoral yang diduga dilakukan oleh satu kader Partai PKB yang diinisialisasikan dengan AZ, anggota dewan, bersama istri orang dari dapil 1, telah melakukan perbuatan tercela dengan menggunakan kalimat atau diksi “mesum” sebagai bentuk tegasi dengan objek locus hubungan kejadian dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Jember.
Dengan kata lain, bahwasanya pemberitaan ini akan menjadi ruang mengadili terhadap kader kami karena MT tidak mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No 40 tahun 1999, peraturan dewan pers maupun asas hukum yaitu asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya, pada halaman pemberitaan tersebut juga telah dimuat foto Ketua PKB Kabupaten Lumajang, Anang yang juga sekaligus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, dimana MT tanpa izin memuat foto Ketua partai dalam kolom pemberitaan yang dimaksud.
Karena bagi publik pembaca “klasifikasi awam” yang hanya membaca judul dan gambar semata, secara otomatis akan menciptakan asumsi publik yang menyesatkan. Dengan kata lain, bahwa pelakunya adalah sesuai dengan foto tersebut, apalagi disandingkan dengan foto seorang pengacara sehingga memperkuat persepsi masyarakat, bahwa sudah atau sedang berurusan dengan hukum.
Setelah melalui kualifikasi di internal partai dan dilakukannya kajian pemberitaan yang dimaksud berkesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa pemberitaan yang dimuat cetak oleh redaksi berita MT merupakan pemberitaan bohong (hoax), menyesatkan, sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran terhadap DPC PKB maupun kader partai PKB.
2. Bahwa pemberitaan tersebut telah menciptakan komunikasi propaganda, provokatif, dan penggiringan opini terhadap masyarakat sehingga sangat merugikan DPC PKB beserta kader partai PKB. Sehingga kami partai PKB sangat dirugikan, baik secara hukum maupun imaterial.
Tuntutan : 1. Bahwa kami DPC PKB meminta MT segera meminta maaf yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Lumajang beserta kader PKB seluruh Kabupaten Lumajang dengan cara dimuat di halaman pertama media yang kami tunjuk selama 1 minggu berturut-turut. (Ada 4 media yang disebutkan).
2. Bahwa kami DPC PKB meminta kepada MT menarik kembali berita tersebut.
3. Membuat surat pernyataan yang surat permohonan maaf bermaterai yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Lumajang.
4. Bahwa kami DPC PKB meminta kepada MT untuk mendatangi rumah-rumah di sekitar korban Desa Petahunan dengan menyatakan surat permohonan maaf bermaterai kepada masyarakat setempat.
5. Bahwa apabila MT dalam waktu 3 kali 24 jam sejak dibacakan surat somasi ini dan apabila tidak melakukan apa yang kami minta, maka kami melalui kuasa hukum kami akan melakukan langkah dan upaya hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Surat somasi ini ditandatangani oleh H Anang Akhmad Syaifudin selaku Ketua dan Eko Adis Prayoga sebagai Sekretaria DPC PKB Kabupaten Lumajang.
Terkait hal itu, sebelumnya, media cetak MT memuat berita soal dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oleh AZ, anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari PKB dengan istri orang berinisial EK. Akibat pemberitaan ini akhirnya jajaran PKB Lumajang meradang dan kemudian mensomasi MT.
Dikonfirmasi langsung saat rilis di Kantor DPC PKB Lumajang, AZ menyatakan semua yang ditulis MT tidak benar.
“Itu fitnah. Murni fitnah. Tidak pernah terjadi. Saya sangat dirugikan,” ujarnya.
AZ juga bersumpah atas nama Allah tidak melakukan apa yang dituduhkan di media MT.
“Demi Allah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh media itu. Itu fitnah,” tuturnya dengan suara lantang sambil mengangkat tangan kanannya ke atas.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M ML (Cak Thoriq), yang juga kader PKB benar-benar marah dan mengecam terkait pemberitaan itu. Menurutnya, berita itu hoax, fitnah, tidak mendasar, dan merugikan PKB serta menggiring opini bahwa AZ (anggota DPRD Lumajang) telah berbuat mesum di salah satu hotel di Jember. Di depan puluhan wartawan, kemarahan Thoriq membara. Saat itu dirinya sedang berada di Kantor DPC PKB Lumajang.
Menurutnya, oknum wartawan yang memberitakan tersebut recehan, murahan, dan tidak pantas menyandang seorang wartawan.
“Saya sampaikan kepada teman-teman semua, oknum wartawan tersebut licik, picik, murahan, dan recehan. Karena ini sudah menyinggung PKB secara kelembagaan, dan bupati sebagai kader PKB, maka saya berada di garis depan. Saya menjadi bagian orang-orang yang harus meluruskan pemberitaan yang seharusnya tidak dimuat. Oknum wartawan tersebut harus menjadi bagian yang bertanggung jawab. Kalau tidak, berhadapan dengan saya”, tegas cak Thoriq.
“Dan sekali lagi saya katakan, oknum wartawan ini tidak layak jadi wartawan. Dia tidak punya etika sebagai wartawan. Jelas bahwa ini bohong, jelas bahwa ini hoax, jelas ini fitnah, ditulis dengan judul yang besar dengan tulisan frame opini yang betul-betul menggiring terhadap persepsi. Dan fitnah itu kejam. Dan kami punya prinsip, begitu fitnah itu sudah tertulis dengan jelas kami akan melakukan langkah-langkah untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan hukum. Saya berada di garis depan sebagai kader PKB. Menjadi bagian dari orang-orang yang harus meluruskan tentang pemberitaan yang seharusnya tidak dimuat di sebuah media. Tentu, kalau ini dibiarkan, oknum-oknum wartawan yang picik, licik, dan murahan ini akan merajalela di Lumajang. Dan saya tidak mau itu terjadi di Lumajang. Saya sebagai bupati, dikritik merupakan hal yang biasa. Saya terbuka dengan saran, informasi dan kritik. Tapi kalau fitnah dan itu dilakukan oleh oknum wartawan, ini saya kira tidak bisa diterima dengan akal sehat. Saya terus terang emosi. Dan saya akan memastikan bahwa proses ini harus dilakukan dan oknum wartawan tersebut harus menjadi bagian yang bertanggung jawab. Kalau tidak berhadapan dengan saya”, pungkas cak Thoriq.
Pada kesempatan yang sana, Cak Thoriq juga menegaskan, jika beberapa isi somasi tidak dilaksanakan, maka Ia akan melakukan langkah pelaporan hingga yang bersangkutan dihukum. “Saya pastikan terlibat langsung proses lapor sampai dia dihukum”, imbuhnya sambil berdiri.
Terkait statemen Cak Thoriq tersebut, Kabiro Media harian terbitan Jember, yakni MT, keesokannya berencana melaporkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML kepada polisi.
“Insya Allah, Senin besok, pukul 09.00 WIB, Kami melaporkan Bupati Lumajang ke Polres terkait statemen Bupati Thoriq yang menyerang personal wartawan motim dengan mengatakan oknum wartawan yangg licik, picik, murahan dan recehan. Ini sudah pelecehan dan penghinaan di muka umum”, tukas Khurul Fatoni, Kabiro Lumajang MT, Minggu (26/1/2020) malam via WA.
Khurul Fatoni menambahkan, sebagai Kabiro MT di Lumajang, dia mengaku berulang-ulang memutar video statemen Bupati Thoriq yang mengatakan bahwa wartawannya itu licik, picik, murahan, dan recehan.
“Saya hampir tidak percaya kalau umpatan yang bernada hinaan yang disampaikan di depan banyak wartawan itu adalh ucapan bapak Thoriqul Haq yang notabene sebagai Bupati Lumajang. Maka Bismillah besok kami akan laporkan resmi pencemaran nama baik ini ke Polres Lumajang“, kata Khurul.
Ditanya soal materi laporan selain yang dia sebutkan, Toni, panggilan karibnya, menyampaikan, materi laporan dan apa saja yang masuk di dalamnya akan disampaikan besok di kepolisian saat dirinya akan melayangkan laporan bersama kuasa hukum yang sudah dipersiapkan.
Menanggapi lontaran kata orang nomor satu di Lumajang ini, Mujibul Choir selaku wartawan MT menyatakan tidak terima dirinya dilecehkan. “Saya tidak terima, masak saya di katakan wartawan licik, picik, murahan dan recehan. Saya dikatakan seperti itu, memangnya apa saya minta uang? Memangnya saya pernah nulis abal abal?” ujar Choir saat di Kantor Mapolres Lumajang.
Selain itu, statmen bupati, ungkap Choir, bisa mengganggu kebebasan pers. “Mosok teman-teman akan diam ketika itu terus dilakukan oleh pak bupati. Mungkin hanya itu dulu, ya,” ujarnya didampingi Kuasa Hukum Mahmud, SH dan Haris Eko Cahyono, SH.
Sementara itu, Mahmud SH, mengatakan, statmen bupati sangat berlebihan dengan cara mencaci maki Choir (wartawan) dengan kata-kata licik, picik, murahan, dan recehan.
“Kalau memang pemberitaan itu tidak akurat, ada mekanisme atau aturannya. Jadi, hari ini yang dilaporkan statmen yang mencaci-maki itu”, tukasnya.
Perkara yang dilaporkan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik bernomor : TBL/22/1/2020/JATIM/RES LMJ.






