JABAR Gempurnews.com — Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, Nasri Bank dan Kaisar Ratna Ningrum, di wilayah Tambun, Bekasi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa, (28/01/ 2020).
Terkait penangkapan, Saptono menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan aktivitas Sunda Empire dengan segala narasi yang disebarkannya dapat menimbulkan keonaran. Selain itu, dari informasi yang disebarkan perkumpulan ini bisa mencemarkan nama baik orang Sunda.
“Penyidik sudah dalami semua (narasi Sunda Empire) dan tidak benar semua,” kata Hendra.
Dalam kaitan penetapan stastusnya sebagai tersangka, Rangga mengatakan memghormatinya. “Kita menghargai hukum, oke,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh. Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. (**red)






