Setelah Material tak berijin selanjut nya terindikasi gudang Material Tegar jaya tidak memiliki Legalitas.

780 0

Gempur News-Kota Cimahi.
Setelah Toko Bahan bangunan “Tegar jaya” ijin nya masih diproses (masih KRK) selanjut nya Gudang Toko bahan Bagunan “Tegar jaya” terindikasi tak memiliki ijin.
Hal ini diketahui setelah wartawan Gempur News menemui pegawai Badan yang mengelola perijinan DPMPTSP (Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu).

” Material Tegar jaya memang belum meliliki ijin,dan saat ini baru mengurus Revisi perubahan gambar” Jelas pegawai DPMPTSP.Jadi artinya Material maupun gudang toko “Tegar jaya” belum mengantongi ijin Kata Eko sambil menunjukan berkas pengajuan revisi pengajuan gambar atas nama Nani Lisnawati.

Padahal berdasarkan Perda Kota Cimahi No 13 Tahun 2013,jika ternyata para pengusaha yang todak mengantongi ijin dikenakan sanksi Denda 50 jt atau kurungan paling lama 3 bulan,juga tentu saja menyalahi Peraturan Mentreri perdagangan Republik Indonesia No.77 Tahun 2018 tentang Pelayanan perijinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang perijinan.

Tinggal menunggu langkah- langkah yang akan di ambil oleh Pemerintaj kota cimahi dalam Hal ini SAT. POL.PP, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan dinas terkait yaitu DPMPTSP dan TATA RUANG.
( ASYAF )

Related Post