DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Bahas Raperda

0
374

Barito Utara, Gempurnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat penyampaian hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, tentang Raperda Retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing. dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin(24/2/20).

Rapat pembahasan tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP, didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan,ST dan Wakil Ketua II Sastra Jaya serta anggota Dewan dari Masing-masing Komisi.

Dari Pemerintah Daerah yang hadir Asisten I Bidang Pemeritahan dan Kesra, Kabid tenaga kerja Disnakertrankop , Kabag Hukum serta Staf Pemerintahan.

Rapat diawali dengan pembahasan serta sesi tanya jawab, dari eksekutif dengan legislatif dan sebagai pelengkap, terdapat penjelasan-penjelasan ke arah kesimpulan penutup.

Dari pertanyaan dan penjelelasan dalam rapat pembahasan, bahwa eksekutif dan legislatif sepakat untuk mendapat kesimpulan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)dan Pemkab Barito Utara, telah menyempurnakan Raperda.

Bahwa Raperda yang dibahas telah disempurnakan oleh DPRD bersama Pemkab Barito Utara, berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng,
nomor.188.44/598/2019 tentang hasil evaluasi Raperda Barito Utara serta tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja Aasing. (Sandi).