PASURUAN Gempurnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menyita 101 kardus ikan asin mengandung formalin yang sudah dikemas dan siap jual, Kamis (5/3/2020).
Penyitaan ikan asin itu terkait dengan penangkapan dua penjual yang diduga kuat menjual ikan asin berformalin.
Dari keduanya, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyita barang bukti truk Nopol N 9076 WE.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2020) malam.
Tersangka adalah Ayub Robit (51) warga Pasuruan dan Suwandi (50) warga Tuban.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka sebenarnya sudah empat tahun berjualan ikan asin dari bahan dasar ikan bilis yang dikeringkan.
“Tujuannya agar awet dan tidak mudah bau,” kata AKBP Dony Alexander, Kamis (5/3/2020).
Menurut tersangka, tingkat kekeringan ikan asin sulit karena jarang ada panas matahari.
“Kalau tidak musim hujan dia (tersangka) berjualan seperti biasa. Tidak dicampur formalin,” ungkap AKBP Dony Alexander.
“Ini akan kami kembangkan dan akan kami dalami lebih lanjut,” papar dia.
“Untuk satu karung formalin Suwandi menjual ke Ayub dengan harga Rp 1,2 juta,” tambahnya.
Dalam keterangannya, setengah kilogram formalin diperkirakan bisa mengawetkan kurang lebih dua ton ikan bilis. (**/red)


