Polres Lumajang Ungkap Kasus Tindak Pidana UU Narkotika (Shabu).

584 0

LUMAJANG Gempurnews.com – Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Narkotika (Shabu). Dua orang ditangkap atas nama Muhammad Risdianto (29) warga dusun Langkapan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan Yosef Setyo Budi Utomo (40) warga desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar, Jum’at, (13/03/2020)

Tim Satreskoba Polres Lumajang pada hari Kamis (12/3/2020) Pukul 13.00 WIB menangkap Muhammad Risdianto di teras depan rumahnya Jl. Sakura Dsn Langkapan RT 002 RW 006 Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan kronologis tertangkapnya tersangka. “Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan serta memiliki Shabu dengan maksud dan tujuan selain konsumsi sendiri Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan kronologisnya untuk diedarkan,” terang Ade Wira.

Diperoleh keterangan dari tersangka, masih kata Adewira, yaitu Muhammad Risdianto (29), bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Yosef Setyo Budi Utomo (40).

Orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang ini mengatakan Tim Satreskoba Polres Lumajang bergerak cepat dan menangkap Yosef Setyo Budi Utomo (40) pada hari Kamis (12/3/2020) Pukul 15.00 WIB di dalam rumah Paidi (mertua tersangka) dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Satreskoba Polres Lumajang guna proses penyidikan. “Keduanya dikenakan Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terang Adewira. (**/red)

Related Post